Makruhnya
menggunakan lafazh : عَلَيْكَ
السَّلامُ atau
عَلَيْكُمُ
السَّلامُ ketika
memulai mengucapkan salam
Hukum
seseorang yang memulai mengucapkan salam dengan menggunakan
lafazh : عَلَيْكَ
السَّلامُ atau
عَلَيْكُمُ
السَّلامُ adalah
makruh, karena lafazh tersebut adalah tahiyyah
(ucapan
salam) yang diucapkan oleh penyair dan selain mereka untuk orang yang
sudah meninggal dunia.
Dari
Abu Jurayyi Al-Hujaimiy radhiyallahu
'anhu berkata:
'Saya menemui Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam, lalu
akupun berkata:
عَلَيْكَ
السَّلَامُ يَا رَسُولَ اللَّهِ
Wahai
Utusan Allah,'alaikas salaam!
Beliau
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لا
تَقُلْ عَلَيْكَ السَّلامُ ، فَإِنَّ
عَلَيْكَ السَّلامُ تَحِيَّةُ الْمَوْتَى
Jangan
engkau ucapkan : 'alaikas salaam , karena lafazh 'alaikas salaam
adalah tahiyyah bagi orang-orang yang sudah meninggal dunia!.
[HR.
Abu Dawud (5209) dan At-Tirmidzi (2722). Syaikh Al-Albani
menshahihkan hadits ini dalm Shahih
Abi Dawud
].
Bolehkah
menambah “wa
maghfirotuhu”
atau
“wa
ridhwaanuhu”?
Terdapat
beberapa hadits tentang ucapan salam dengan tambahan kata: “wa
maghfirotuhu”
,
baik dalam memulai mengucapkan salam maupun dalam membalas salam,
hanya saja hadits-hadits tersebut tidaklah shahih.
Salah
satu dari hadits-hadits tersebut, yaitu:
Sebuah
hadits yang
diriwayatkan
dari
Sahl bin Mu'adz bin Anas dari ayahnya dari Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam.
Hadits
ini
semakna dengan hadits
'Imraan bin Al-Hushain radhiyallahu
'anhuma [HR.
Abu Dawud (5195) dan At-Tirmidzi (2689)] yang
disebutkan telah lalu,
hanya
saja terdapat tambahan bahwa seorang laki-laki yang keempat datang
lalu mengucapkan:
السَّلامُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ
وَبَرَكَاتُهُ
ومَغْفِرَتُهُ
(As-Salaamu
'alaikum wa rahmatullaah wa barakaatuh wa maghfirotuhu)
kemudian
Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam
bersabda :
أَرْبَعُون
“Empat
puluh kebaikan (untuknya)”
Lalu
Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam
pun bersabda :
هكذا
تكون الفضائل
“Demikianlah
keutamaan-keutamaan (ucapan salam)”.
Hadits
ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (5196).
Adapun
derajat hadits ini dengan tambahan “wa
maghfirotuhu”
dinyatakan
lemah (dho'if) oleh sejumlah ulama, mereka
adalah :
Ibnul 'Arabi Al-Maliki, An-Nawawi Asy-Syaf'i, Ibnu Hajar, Ibnul
Qoyyim, dan Al-Albani rahimahumullah.
Sedangkan
tentang
ucapan salam dengan tambahan kata: “wa
ridhwaanuhu”,
berkata Syaikh Muhammad Sholeh AL-Munajjid hafizhahullah
:
“Adapun
tambahan : “wa
maghfirotuhu”
atau
“wa
ridhwaanuhu”,
maka tidak shahih dari Nabi kita shallallahu
'alaihi wa sallam, sebagaimana
hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul
Ma'aad (2/381)
dan dijelaskan oleh Al-Albani dalam Dho'if
Abi Dawud (5196)”.
Wallahu
a'lam.
Referensi
serial artikel ini diolah dari:
-
-
https://Islamqa.info/ar/67801
(Selesai)
===================================
Post a Comment