Pertanyaan
2 :
Apakah
kriteria tasyabbuh/meniru orang kafir/non Islam yang terlarang?
Apakah
meniru atau menggunakan teknologi mereka dalam berbagai bidang,
memakai mobil, hp, pakaian produk teknologi mereka termasyuk tayabbuh
yang terlarang?
Jawaban
:
Bismillah
walhamdulillah washalatu wassalamu 'ala rasulillah, amma ba'du :
Maksud
larangan menyerupai orang kafir itu dalam perkara yang menjadi ciri
khas agama mereka atau adat mereka.
Ciri
khas mereka maksudnya adalah perkara yang membedakan orang-orang
kafir dan kaum muslimin, sehingga menjadi syi'arnya kaum kafir,
begitu muncul ciri khas itu muncul, maka langsung bisa dipahami bahwa
itu biasanya hanya orang kafir yang melakukan atau mengucapannya,
atau mengenakannya, karena perkara itu menjadi ciri khas agama mereka
atau adat mereka.
Dengan
demikian, segala sesuatu yang MUBAH/HALAL, baik itu barang,
teknologi, alat komunikasi, medsos, transportasi, dll yang faktanya
tak bisa menjadi pembeda antara orang-orang kafir dan kaum muslimin,
sehingga bukan ciri khas/ syi'ar orang-orang kafir, bahkan semua
mengenakan atau mengucapkan atau melakukannya, asalkan hal itu tidak
terlarang dalam Islam, maka tidak mengapa.
Wallahu
a'lam
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Post a Comment