Kriteria tasyabbuh/meniru orang non Islam yang terlarang

Turned on Pendant Lamp 

Pertanyaan 2 :
Apakah kriteria tasyabbuh/meniru orang kafir/non Islam yang terlarang?
Apakah meniru atau menggunakan teknologi mereka dalam berbagai bidang, memakai mobil, hp, pakaian produk teknologi mereka termasyuk tayabbuh yang terlarang?

Jawaban :
Bismillah walhamdulillah washalatu wassalamu 'ala rasulillah, amma ba'du :
Maksud larangan menyerupai orang kafir itu dalam perkara yang menjadi ciri khas agama mereka atau adat mereka.
Ciri khas mereka maksudnya adalah perkara yang membedakan orang-orang kafir dan kaum muslimin, sehingga menjadi syi'arnya kaum kafir, begitu muncul ciri khas itu muncul, maka langsung bisa dipahami bahwa itu biasanya hanya orang kafir yang melakukan atau mengucapannya, atau mengenakannya, karena perkara itu menjadi ciri khas agama mereka atau adat mereka.
Dengan demikian, segala sesuatu yang MUBAH/HALAL, baik itu barang, teknologi, alat komunikasi, medsos, transportasi, dll yang faktanya tak bisa menjadi pembeda antara orang-orang kafir dan kaum muslimin, sehingga bukan ciri khas/ syi'ar orang-orang kafir, bahkan semua mengenakan atau mengucapkan atau melakukannya, asalkan hal itu tidak terlarang dalam Islam, maka tidak mengapa.
Wallahu a'lam



Tidak ada komentar