Konsekuensi
hukuman bagi orang yang melanggar larangan mencukur rambut saat ihram
Bagi
seorang muhrim
yang melanggarnya dengan mencukur semua rambutnya (menggundul) atau
mencukur mayoritas rambutnya dengan sengaja, tahu dan sukarela, maka
wajib menebusnya dengan fidyah
adza (tebusan
karena gangguan/penyakit)
yang
terdapat di dalam Q.S. Al-Baqarah:196, yang dijelaskan oleh
Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam
bahwa fidyah itu salah satu dari tiga pilihan fidyah berikut ini:
1.
Berpuasa tiga hari, baik berturut-turut maupun tidak, atau
2.
Memberi makanan pokok kepada enam orang miskin, dan setiap orang
miskin diberi setengah sho` (1,5 kg) makanan pokok, atau
3.
Menyembelih hewan kurban berupa seekor kambing, dan hewan tersebut
harus memenuhi persyaratan hewan kurban. Lalu hewan kurban tersebut
dibagikan kepada orang-orang fakir miskin.
Apabila
pelanggaran tersebut dilakukan di tanah haram, maka hewan
sesembelihan itu dibagikan kepada orang-orang
fakir miskin di tanah haram, demikian juga untuk fidyah berupa
memberi makanan pokok kepada fakir miskin.
Adapun
jika pelanggaran tersebut dilakukan di luar wilayah tanah haram, maka
dibagikannya kepada orang-orang fakir miskin di sekitar tempat
tersebut, namun jika diakhirkan hingga dibagikan di Mekah, maka itu
sudah cukup.
Dan
seorang muhrim yang terkena kewajiban menunaikan fidyah, maka ia
tidak boleh memakan sesembelihan tersebut sedikitpun, karena status
fidyahnya adalah sebagai tebusan pelanggarannya.
Adapun
penamaan tebusan ini dengan nama “fidyah
adza”,
hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala
:
فَمَنْ
كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى
مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ
أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Jika
ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu
ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau
bersedekah atau menyembelih hewan kurban. [Q.S.
Al-Baqarah:196].
2.
Termasuk larangan saat ihram adalah memotong kuku
Menurut
pendapat yang masyhur diantara ulama adalah orang yang sedang
berihram dilarang memotong kuku, atau mencabutnya, baik kuku tangan
ataupun kuku kaki, namun jika dijumpai kasus seseorang yang sedang
berihram pecah kukunya sehingga ia merasa sakit, maka tak mengapa ia
memotong kuku yang menyakitinya tersebut sekadar untuk menghilangkan
rasa sakit, dan tidak ada kewajiban menunaikan fidyah baginya.
Larangan
memotong kuku bagi orang yang sedang berihram ini adalah hasil
pengqiyasan kepada larangan memotong rambut yang terdapat dalam Q.S.
Al-Baqarah:196.
Bahkan
Ibnu Qudamah rahimahullah
mengklaim
bahwa larangan memotong kuku bagi orang yang sedang berihram ini
adalah ijma' (kesepakatan) ulama, beliau berkata :
أجمع
أهلُ العلم على أن المحرِم ممنوع من أخذ
أظفاره
Ulama
bersepakat (konsensus) bahwa orang yang sedang berihram terlarang
mengambil (memotong) kuku-kukunya.[Al-Mughni
: 3/320]
Adapun batasan minimal
dari jumlah kuku yang dipotong yang mengakibatkan pelakunya
mendapatkan hukuman menunaikan fidyah adalah tiga kuku, karena
batasan minimal dalam bilangan yang jamak (banyak) adalah tiga,
sehingga barangsiapa
yang memotong tiga kuku saja sudah bisa dikatakan bahwa ia telah
melakukan larangan memotong kuku saat ihram.
Barangsiapa
yang memotong tiga kuku atau lebih dengan sengaja atau tanpa paksaan,
maka wajib ia menunaikan fidyah
salah satu dari tiga pilihan fidyah berikut ini:
1.
Berpuasa tiga hari, baik berturut-turut maupun tidak, atau
2.
Memberi makanan pokok kepada enam orang miskin, dan setiap orang
miskin diberi setengah sho` (1,5 kg) makanan pokok, atau
3.
Menyembelih hewan kurban berupa seekor kambing, dan hewan tersebut
harus memenuhi persyaratan hewan kurban. Lalu hewan kurban tersebut
dibagikan kepada orang-orang fakir miskin.
Sumber : Muslim.or.id
(Bersambung,
in sya Allah)
Post a Comment