Larangan-larangan
saat ihram
Orang
yang menunaikan ihram, baik dalam ibadah haji, maupun ibadah umroh,
dilarang melakukan beberapa perkara yang secara umum
larangan-larangan tersebut terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
A.
Larangan
yang diharamkan, baik bagi pria maupun wanita.
B.
Larangan yang diharamkan khusus bagi pria.
C.
Larangan yang diharamkan khusus bagi wanita.
Berikut
ini perinciannya:
A.
Larangan yang diharamkan, baik bagi pria maupun wanita.
1.
Tidak boleh mencukur semua rambut kepala (gundul) atau mayoritas
rambut kepala.
Menurut
Jumhur ulama rahimahumullah
termasuk didalamnya menghilangkan seluruh rambut/bulu yang lainnya
yang terdapat di seluruh anggota badan. Meski pendapat yang terkuat
adalah bahwa yang diharamkan menghilangkannya hanyalah rambut kepala,
karena alasan ('illah)
pengqiyasannya adalah menggugurkan syi'ar ibadah haji/umroh, dan
bukan mempernyaman diri (taraffuh)
dengan mencukur rambut/bulu. Namun, tentunya seseorang yang sedang
berihram disarankan untuk sebisa mungkin tidak menghilangkan seluruh
rambut di tubuh.
Dalilnya
adalah firman Allah Ta'ala
:
وَأَتِمُّوا
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ
أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ
الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ
حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ
بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ
مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ
بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا
اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ
لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ
لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا
اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan
tunaikanlah sampai selesai ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika
kalian terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka
(sembelihlah) hewan kurban yang mudah didapat, dan jangan kalian
mencukur rambut kepala kalian, sebelum hewan kurban sampai di tempat
penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada
gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya
berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan
kurban. Apabila kalian telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang
ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji),
(wajiblah ia menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi
jika ia tidak menemukan (hewan kurban atau tidak mampu), maka wajib
berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila
kalian telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.
Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang
keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang
yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. [Q.S.
Al-Baqarah:196].
Bagaimana
jika lupa,
tidak tahu, atau yang semisalnya dalam melakukan larangan mencukur
rambut saat ihram?
Apabila
seseorang yang sedang berihram menggundul rambutnya atau mencukur
mayoritasnya karena lupa, tidak tahu, dipaksa, atau hal itu dilakukan
padanya dalam keadaan ia sedang tidur, maka ia tidak berdosa, dan
tidak diwajibkan menunaikan fidyah berdasarkan firman Allah Ta'ala
:
لَا
يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا
وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا
مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا
إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا
وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا
حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا
ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا
طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا
وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ
مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ
الْكَافِرِينَ
Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia
mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat
siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya
Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tak
sengaja salah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami
beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang
sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami
apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah
kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah
kami menghadapi kaum yang kafir". [Q.S.
Al-Baqarah: 286].
Sumber : Muslim.or.id
(Bersambung,
in sya Allah)
Post a Comment