FIQIH RINGKAS DONASI (1) - DAFTAR ISI

 Silver and Gold Coins

بسم الله الرحمن الرحيم

إن الحمد لله، نحمده ونستعينه ونستغفره ونستهديه، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، صلى الله وسلم وبارك عليه وعلى آله وصحبه وسلم تسليمًا كثيرًا، أما بعد:

Jika kita perhatian dengan keadaan kaum muslimin, di berbagai penjuru dunia, khususnya di NKRI yang kita cintai ini, maka akan kita dapatkan banyak dari kaum muslimin yang mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan.

Dari mulai kebutuhan terhadap bantuan harta, seperti saudara-saudara kita yang miskin, sakit, keterbatasan fisik dalam mencari nafkah, yatim yang belum tersantuni, sampai kebutuhan terhadap bantuan nasehat atau perkara semisalnya, seperti nasehat untuk keluarga broken home, perceraian, pertengkaran, kenakalan remaja, perzinahan, sampai pembunuhan.

Maka selayaknya seorang mukmin yang meyakini sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :

لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه

"Tidak sempurna keimanan salahseorang diantara kalian, sampai menyukai untuk saudaranya sesuatu yang ia sukai untuk dirinya!" (HR. Al-Bukhari & Muslim).

Berempati dan bahu membahu membantu kaum muslimin, karena muslim yang satu dengan yang lain seperti satu jasad, anggota tubuh yang satu, ikut merasakan derita bagian tubuh yang lainnya.

Dan ibarat satu bangunan yang kokoh, bagian bangunan yang satu, menguatkan sebagian bangunan yang lainnya, sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits yang mulia.

Alhamdulillah, berangkat dari keimanan inilah, bermunculan berbagai lembaga, yayasan, maupun perorangan yang peduli terhadap nasib banyak dari kaum muslimin, menolong mereka, menjaga kehormatan mereka, dan “menebarkan” kasih sayang dan persaudaraan keimanan, Ukhuwwah Islamiyyah, serta bersemangat mengumpulkan dan menyalurkan donasi untuk kaum muslimin, seperti donasi buka puasa, sembako, pembagian zakat, sumur, pembangunan masjid, pesantren, beasiswa, pembagian daging hewan korban, bantuan korban bencana alam dan wabah, santunan anak yatim/janda, dan lainnya.

Hanya saja, dalam prakteknya, para aktifis donasi banyak mengalami kendala, pertanyaan dan permasalahan yang membutuhkan solusi Syar'i melalui fatwa para ulama, karena aktifitas donasi itu berhubungan dengan Syari'at, keimanan, keikhlasan, pahala, serta keridhoan Allah.

Maka hendaknya tidaklah seorang mukmin melangkah dalam pengumpulan dan penyaluran donasi kecuali telah mengetahui ilmu dan hukum Syar'inya.


FIQIH RINGKAS DONASI

DAFTAR ISI :


I. BEBERAPA ATURAN SEPUTAR PENGUMPULAN DONASI DAN PEMBAGIANNYA

1. Kedudukan pengurus donasi, baik yayasan sosial, panitia donasi, maupun perorangan pengurus donasi

2. Profil wakil donatur

3. Bolehkah wakil donatur (pengurus donasi) mewakilkan kepada orang lain dalam kepengurusan donasi tanpa seizin donatur?

4. Bolehkah wakil donatur, baik yayasan panitia, atau perorangan, mengambil bagian tertentu dari donasi untuk upah pengurus donasi ?

5. Hukum mengambil bagian tertentu dari donasi/infaq wajib yang diperuntukan upah pengurus donasi ?

II. PENGURUSAN ZAKAT

1. Bolehkah menyegerakan penunaian zakat?

2. Bolehkah menunda penunaian zakat?

3. Bolehkah zakat mal diberikan dalam bentuk pembayaran spp ?

4. Bolehkah zakat mal ditunaikan dalam bentuk sesuatu yang dibutuhkan orang yang berhak menerima zakat mal (mustahiq)?

5. Bolehkah zakat mal ditunaikan dalam bentuk membayar biaya pengobatan (misal : obat, opname, operasi)?

6. Apakah boleh memenuhi kebutuhan asasi nikah dari zakat mal?

7. ِ ِApakah Sekedar status anak yatim atau wanita janda termasuk penerima zakat mal?


8. Definisi faqir miskin yang berhak menerima zakat?

-kasus ke-1 : status orang miskin yang kemiskinannya disebabkan gaya hidup konsumtif, apakah ia mustahiq?


-kasus ke-2 : orang yang punya tanah, kebun, rumah, atau barang yang bernilai, tapi gajinya tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang wajib dinafkahinya, apakah ia berhak mendapatkan zakat mal?1

-kasus ke-3 : orang yang terlanjur memiliki hutang dalam perkara maksiat atau berhutang yang nantinya akan digunakan untuk bermaksiat, apakah berhak mendapatkan zakat mal?

-kasus ke-4 :

Bolehkah membangunkan atau membelikan rumah untuk mustahiq dari zakat mal?2

-kasus ke-5

Orang yang memiliki barang mahal, apakah pasti bukan mustahiq?

-kasus ke-6 :

Apakah istri yang faqir dibawah nafkah suami yang kaya boleh diberi zakat mal?

B. Dasar penentuan mustahiq harus berdasarkan: yakin atau dugaan kuat. Bagaimana jika atas dasar ragu? Dan bagaimana pula jika atas dasar dugaan kuat, namun ternyata salah sasaran?

C. Cara mengetahui seseorang itu faqir sehingga berstatus berhak menerima zakat dengan salahsatu dari beberapa cara berikut ini :

-kasus ke-1 : Apakah wajib seorang muzakki memberitahu kepada mustahiq bahwa harta yang dia berikan itu adalah zakat mal?

-kasus ke-2 : Apakah jika seseorang menolak diberi zakat mal padahal dia berhak (mustahiq), telah sah dan gugur kewajiban muzakki?

-kasus ke-3 : Ketika wakil muzakki (pengurus zakat mal) terlanjur menyelisihi syarat muzakki dalam membagi zakat mal, apakah harus mengganti zakat mal muzakki?

9. Apakah para da'i, ustadz dan santri termasuk golongan penerima zakat fi sabilillah yang dimaksud dalam At-Taubah : 60 ?

10. Siapakah golongan mustahiq mu'allafatu qulubuhum itu?


III. DONASI UNTUK ANAK YATIM


1. Apakah anak yatim wajib menunaikan zakat fithri ?

2. Syarat harta yang dimiliki bagi orang yang wajib berzakat fithri

3. Siapakah yang diwajibkan mengeluarkan zakat fithri dan apakah donatur anak yatim wajib mengeluarkan zakat fithri atas nama anak yatim tersebut?

4. Apakah anak yatim itu mengeluarkan zakat fithri dari hartanya sendiri?


III. DONASI MASJID

1. Hukum memindahkan sisa dana pembangunan masjid

2. Apakah orang yang ikut serta patungan berinfaq meski sedikit untuk membangun masjid bisa mendapatkan keutamaan dibangunkan rumah di surga?

3. Manakah yang lebih utama membangun masjid kecil sendirian atau membangun masjid besar tapi patungan dengan donatur lainnya?


Metode Penulisan :

Fiqih Ringkas Donasi ini terkait aturan seputar pengumpulan donasi dan pembagiannya yang dirangkum dari beberapa fatwa dan penjelasan ulama, kebanyakan tanpa kami nukilkan kalimat aslinya, agar lebih singkat dan bebas dalam merangkai penjelasan serta contoh kasusnya, namun tetap kami sertakan referensi link fatwa/kitab aslinya.


In sya Allah bersambung perinciannya di FIQIH RINGKAS DONASI (2)


1. https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/175317/الفقير-الذي-لديه-أرض-هل-يأخذ-من-الزكاة-أم-يلزمه-بيع-أرضه


Tidak ada komentar