FIQIH RINGKAS DONASI (9) - DEFINISI FAQIR MISKIN

Foto stok gratis antik, bisnis, ekonomi


Alhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du :

8. DEFINISI FAQIR MISKIN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT?

Ulama rahimahumullah berbeda pendapat tentang definisi faqir/miskin.

Namun jika dirumuskan, menurut pendapat ulama terkuat faqir/miskin adalah
P – (D+H) selama setahun < nol

ATAU DALAM BAHASA RUMUS LAIN

P < (D+H) selama setahun1
Keterangan:

A. Makna rumus

P= Pendapatan/pemasukan (baik dari kerja atau pemberian)

D = kebutuhan darurat

H= kebutuhan hajiyyat

Makna rumus : P - (D+H) selama setahun < nol.

Akumulasi pendapatan setahun dikurangi akumulasi kebutuhan setahun = minus/negatif.

Jadi, pendapatan/pemasukan (baik dari kerja atau pemberian) DIKURANGI

kebutuhan darurat dan kebutuhan hajiyyat, baik kebutuhan dirinya maupun kebutuhan orang yang wajib dinafkahinya,
maka jika selama setahun hasil pengurangannya negatif ( tidak memenuhi 100% dari kedua macam kebutuhan tersebut), berarti ia mustahiq (dari sisi golongan miskin dan faqir)

Atau dengan kata lain : P < (D+H) selama setahun, yaitu pendapatan selama setahun lebih kecil dari kebutuhan selama setahun, baik kebutuhan dirinya maupun kebutuhan orang yang wajib dinafkahinya.

Perbedaan antara kebutuhan primer dan sekunder

D = Kebutuhan Dharuriyyat (primer), yaitu kebutuhan dasar yang tidak bisa diabaikan keberadaannya dalam kondisi apapun, harus ada agar bisa bertahan hidup secara mendasar, jika tidak terpenuhi akan mati atau merusak salah satu dari 5 unsur kehidupan manusia , yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, harta.
H = Kebutuhan hajiyyat (sekunder) yang jika terpenuhi akan menimbulkan kehidupan yang sulit atau tidak stabil, meski tidak sampai mati atau tidak separah akibat tak terpenuhinya kebutuhan darurat.

Cara menghitung pendapatan

Pendapatan dihitung sesuai dengan model gajiannya, bisa pekanan, bulanan atau harian, yang nanti diakumulasikan menjadi pendapatan satu tahun. Termasuk pendapatan adalah harta yang didapat tanpa bekerja, namun hasil pemberian orang lain (misalnya : donatur atau pemberian kerabatnya).

Cara menghitung pengeluaran

Sedangkan pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan itu dihitung dalam rentang satu tahun, baik kebutuhan darurat/primer maupun hajiyyat/sekunder, baik kebutuhan dirinya maupun kebutuhan orang yang wajib dinafkahinya, seperti anaknya, istrinya dan semisalnya.

Catatan :

Faqir/miskin yang berhak menerima zakat mal adalah faqir miskin yang tidak memiliki kemampuan bekerja atau tidak memiliki pekerjaan halal untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang wajib ia nafkahi2

Ulama rahimahullah telah membahas tentang bolehkah memberi zakat mal kepada orang yang faqir/miskin namun memiliki kemampuan bekerja dan memiliki pekerjaan halal untuk memenuhi kebutuhannya dan orang yang wajib ia nafkahi?
Dalam masalah ini ulama Ahli Fiqih terbagi menjadi dua pendapat:

Pendapat Pertama :

Syafi'iyyah, Hanbaliyyah, dan salah satu riwayat Malikiyyah rahimahullah menyatakan bahwa seorang muzakki tidak boleh memberi zakat mal kepada orang yang faqir/miskin namun kuat dan memiliki kemampuan bekerja halal yang dengannya bisa memenuhi kebutuhannya dan orang yang wajib ia nafkahi, dan orang yang faqir/miskin itupun tidak boleh mengambil zakat mal.

Pendapat Kedua :

Hanafiyyah dan Malikiyyah (menurut pendapat yang diakui di madzhabnya) bahwa boleh memberi zakat mal kepada orang yang hartanya tidak sampai nishob, meski ia kuat dan memiliki kemampuan bekerja halal yang dengannya bisa memenuhi kebutuhannya dan orang yang wajib ia nafkahi , karena ia terhitung fakir/miskin3.

Pendapat terkuat adalah pendapat pertama berdasarkan hadits shahih riwayat Imam Abu Dawud dan selainnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

:

لا حظَّ فيها لغنيٍّ، ولا لقويٍّ مُكتسِبٍ

Tidak ada jatah dari zakat bagi orang kaya dan orang kuat lagi mampu bekerja ( yang halal).

Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdasarkan hadits shahih riwayat Imam An-Nasa'i dan lainnya :

لا تَحِلُّ الصَّدقة لغنيٍّ ولا لِذي مِرَّةٍ سَويٍّ

Tidak halal zakat untuk orang kaya dan orang kuat (sehingga mampu bekerja halal) lagi tidak cacat.4

Dengan demikian orang yang sebenarnya mampu kerja dengan pekerjaan halal yang bisa menutupi kebutuhannya dan orang yang menjadi kewajibannya menafkahinya, namun ia malas kerja, maka ia bukan mustahiq.

In sya Allah bersambung di : FIQIH RINGKAS DONASI (10)


______________________________

1. Disimpulkan dari bebrapa referensi :

tentang kebutuhan dharuriyyat dan hajiyyat https://www.youtube.com/watch?v=msgYP33Lixo

Sedangkan tentang masa kecukupan satu tahun disimpulkan dari :

https://dorar.net/feqhia/2473

dan Syarhul Mumti' bab Zakat

tentang kebutuhan diri dan orang yang wajib dinafkahi

https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/137127/

https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/128146/حد-الفقير-الذي-يستحق-الأخذ-من-الزكاة

https://Islamqa.info/ar/82974

Tentang definisi faqir/miskin: Anashirul Kifayatil Mu'tabarah fi taqdiril Faqr, DR. Faishal bin Sa'id, hal. 17-22.

2, Anashirul Kifayatil Mu'tabarah fi taqdiril Faqr, DR. Faishal bin Sa'idm hal. 17-22.

Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah , Zakah, hal. 160-161

https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/268756/حكم-إعطاء-الزكاة-للفقير-القادر-على-الكسب

3. Lihat sebelumnya pendapat terkuat dalam mendefiniskan faqir/miskin pada pembahasan masalah ”Definisi faqir miskin yang berhak menerima zakat?” di serial artikel kami ini.

4. https://dorar.net/feqhia/2551

. Disimpulkan dari bebrapa referensi :

tentang kebutuhan dharuriyyat dan hajiyyat https://www.youtube.com/watch?v=msgYP33Lixo

Sedangkan tentang masa kecukupan satu tahun disimpulkan dari :

https://dorar.net/feqhia/2473

dan Syarhul Mumti' bab Zakat

tentang kebutuhan diri dan orang yang wajib dinafkahi

https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/137127/

https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/128146/حد-الفقير-الذي-يستحق-الأخذ-من-الزكاة

https://Islamqa.info/ar/82974

Tentang definisi faqir/miskin: Anashirul Kifayatil Mu'tabarah fi taqdiril Faqr, DR. Faishal bin Sa'id, hal. 17-22.

Tidak ada komentar