FIQIH RINGKAS DONASI (9) - DEFINISI FAQIR MISKIN
Alhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du :
8. DEFINISI FAQIR MISKIN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT?
Ulama rahimahumullah berbeda pendapat tentang definisi faqir/miskin.
Namun
jika dirumuskan, menurut pendapat ulama terkuat faqir/miskin adalah
P
– (D+H) selama setahun < nol
ATAU DALAM BAHASA RUMUS LAIN
P
< (D+H) selama setahun1
Keterangan:
A. Makna rumus
P=
Pendapatan/pemasukan (baik dari kerja atau pemberian)
D =
kebutuhan darurat
H= kebutuhan hajiyyat
Makna rumus : P - (D+H) selama setahun < nol.
Akumulasi pendapatan setahun dikurangi akumulasi kebutuhan setahun = minus/negatif.
Jadi, pendapatan/pemasukan (baik dari kerja atau pemberian) DIKURANGI
kebutuhan
darurat dan kebutuhan hajiyyat, baik kebutuhan dirinya maupun
kebutuhan orang yang wajib dinafkahinya,
maka jika selama setahun
hasil pengurangannya negatif ( tidak memenuhi 100% dari kedua macam
kebutuhan tersebut), berarti ia mustahiq (dari sisi golongan miskin
dan faqir)
Atau dengan kata lain : P < (D+H) selama setahun, yaitu pendapatan selama setahun lebih kecil dari kebutuhan selama setahun, baik kebutuhan dirinya maupun kebutuhan orang yang wajib dinafkahinya.
Perbedaan antara kebutuhan primer dan sekunder
D
= Kebutuhan Dharuriyyat (primer),
yaitu kebutuhan dasar yang tidak bisa diabaikan keberadaannya dalam
kondisi apapun, harus ada agar bisa bertahan hidup secara mendasar,
jika tidak terpenuhi akan mati atau merusak salah satu dari 5 unsur
kehidupan manusia , yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, harta.
H
= Kebutuhan hajiyyat (sekunder)
yang jika terpenuhi akan menimbulkan kehidupan yang sulit atau tidak
stabil, meski tidak sampai mati atau tidak separah akibat tak
terpenuhinya kebutuhan darurat.
Cara
menghitung pendapatan
Pendapatan
dihitung sesuai dengan model gajiannya, bisa pekanan, bulanan atau
harian, yang nanti diakumulasikan menjadi pendapatan satu tahun.
Termasuk pendapatan adalah harta yang didapat tanpa bekerja, namun
hasil pemberian orang lain (misalnya : donatur atau pemberian
kerabatnya).
Cara menghitung pengeluaran
Sedangkan
pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan itu dihitung dalam rentang satu
tahun, baik kebutuhan darurat/primer maupun hajiyyat/sekunder, baik
kebutuhan dirinya maupun kebutuhan orang yang wajib dinafkahinya,
seperti anaknya, istrinya dan semisalnya.
Catatan :
Faqir/miskin yang berhak menerima zakat mal adalah faqir miskin yang tidak memiliki kemampuan bekerja atau tidak memiliki pekerjaan halal untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang wajib ia nafkahi2
Ulama
rahimahullah
telah
membahas
tentang bolehkah
memberi zakat mal kepada orang yang faqir/miskin namun memiliki
kemampuan bekerja dan
memiliki pekerjaan halal
untuk memenuhi kebutuhannya dan orang yang wajib ia nafkahi?
Dalam
masalah ini ulama Ahli Fiqih terbagi menjadi dua pendapat:
Pendapat Pertama :
Syafi'iyyah, Hanbaliyyah, dan salah satu riwayat Malikiyyah rahimahullah menyatakan bahwa seorang muzakki tidak boleh memberi zakat mal kepada orang yang faqir/miskin namun kuat dan memiliki kemampuan bekerja halal yang dengannya bisa memenuhi kebutuhannya dan orang yang wajib ia nafkahi, dan orang yang faqir/miskin itupun tidak boleh mengambil zakat mal.
Pendapat Kedua :
Hanafiyyah
dan Malikiyyah (menurut pendapat yang diakui di madzhabnya) bahwa
boleh memberi zakat mal kepada orang yang hartanya tidak sampai
nishob, meski ia kuat dan memiliki kemampuan bekerja halal yang
dengannya bisa memenuhi kebutuhannya dan orang yang wajib ia nafkahi
, karena ia terhitung fakir/miskin3.
Pendapat terkuat adalah pendapat pertama berdasarkan hadits shahih riwayat Imam Abu Dawud dan selainnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
:
لا حظَّ فيها لغنيٍّ، ولا لقويٍّ مُكتسِبٍ
Tidak ada jatah dari zakat bagi orang kaya dan orang kuat lagi mampu bekerja ( yang halal).
Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdasarkan hadits shahih riwayat Imam An-Nasa'i dan lainnya :
لا تَحِلُّ الصَّدقة لغنيٍّ ولا لِذي مِرَّةٍ سَويٍّ
Tidak halal zakat untuk orang kaya dan orang kuat (sehingga mampu bekerja halal) lagi tidak cacat.4
Dengan demikian orang yang sebenarnya mampu kerja dengan pekerjaan halal yang bisa menutupi kebutuhannya dan orang yang menjadi kewajibannya menafkahinya, namun ia malas kerja, maka ia bukan mustahiq.
In sya Allah bersambung di : FIQIH RINGKAS DONASI (10)
______________________________
1. Disimpulkan dari bebrapa referensi :
tentang kebutuhan dharuriyyat dan hajiyyat https://www.youtube.com/watch?v=msgYP33Lixo
Sedangkan tentang masa kecukupan satu tahun disimpulkan dari :
dan Syarhul Mumti' bab Zakat
tentang kebutuhan diri dan orang yang wajib dinafkahi
https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/137127/
https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/128146/حد-الفقير-الذي-يستحق-الأخذ-من-الزكاة
Tentang definisi faqir/miskin: Anashirul Kifayatil Mu'tabarah fi taqdiril Faqr, DR. Faishal bin Sa'id, hal. 17-22.
2, Anashirul Kifayatil Mu'tabarah fi taqdiril Faqr, DR. Faishal bin Sa'idm hal. 17-22.
Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah , Zakah, hal. 160-161
https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/268756/حكم-إعطاء-الزكاة-للفقير-القادر-على-الكسب
3. Lihat sebelumnya pendapat terkuat dalam mendefiniskan faqir/miskin pada pembahasan masalah ”Definisi faqir miskin yang berhak menerima zakat?” di serial artikel kami ini.
4. https://dorar.net/feqhia/2551
. Disimpulkan dari bebrapa referensi :
tentang kebutuhan dharuriyyat dan hajiyyat https://www.youtube.com/watch?v=msgYP33Lixo
Sedangkan tentang masa kecukupan satu tahun disimpulkan dari :
dan Syarhul Mumti' bab Zakat
tentang kebutuhan diri dan orang yang wajib dinafkahi
https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/137127/
https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/128146/حد-الفقير-الذي-يستحق-الأخذ-من-الزكاة
Tentang definisi faqir/miskin: Anashirul Kifayatil Mu'tabarah fi taqdiril Faqr, DR. Faishal bin Sa'id, hal. 17-22.
Post a Comment