FIQIH RINGKAS DONASI (11) - Seputar cara penentuan mustahiq dan adab penyaluran zakat mal

 Three Gold Bars Against Dark Background

Alhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du :

B. Dasar penentuan mustahiq harus berdasarkan: yakin atau dugaan kuat. Bagaimana jika atas dasar ragu? Dan bagaimana pula jika atas dasar dugaan kuat, namun ternyata salah sasaran?

Ulama menjelaskan bahwa dasar penentuan mustahiq harus berdasarkan: keyakinan atau dugaan kuat dari tanda-tanda yang nampak (zhahir).

Jika seorang muzakki menunaikan zakat atau seorang wakil muzakki menyalurkan zakat berdasarkan keraguan atau dugaan lemah yang menyebabkan salah sasaran sehingga penerima zakat adalah orang yang tidak berhak menerimanya, maka zakatnya tidak sah dan muzakki yang salah menunaikan zakat tersebut wajib menunaikan zakatnya kembali (mengulanginya).

Apabila yang salah adalah wakil muzakki, maka ia menanggung ganti rugi zakat muzakki.1

Setiap orang yang bermudah-mudahan dan teledor menunaikan kewajibannya sebagai wakil muzakki, padahal ia mampu menunaikan kewajibannya mewakili muzakki dalam menunaikan zakat sehingga menyebabkan salah sasaran dalam memberikan zakat, maka zakat itu tidak sah & wakil muzakki yang teledor tersebut menanggung kerugian dengan mengganti zakat yang tidak sah tersebut.

Demikian pula untuk wakil muzakki yang teledor menunaikan kewajibannya sehingga menyalurkan zakat kepada faqir/miskin melebihi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi kewajibannya untuk menafkahinya (dalam setahun), maka wakil muzakki itu wajib menanggung ganti rugi.2

Sebaliknya, apabila seorang muzakki atau seorang wakil muzakki dalam menentukan mustahiq berdasarkan keyakinan atau dugaan kuat dari tanda-tanda yang nampak (zhahir), lalu ternyata salah, maka zakatnya tetap sah, karena telah berusaha menunaikan kewajibannya dengan cara yang diizinkan dalam Syari'at dan tidak ada unsur keteledoran. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim rahimahumallah tentang orang yang salah sasaran dalam memberikan shadaqahnya, tidak sesuai dengan niatnya, namun Rasulullah shalallallahu 'alaihi wa sallam dalam mengkisahkannya tidaklah mengingkarinya, ini menunjukkan bahwa seseorang jika memberikan zakatnya kepada orang yang bukan mustahiq, namun ia duga dengan kuat bahwa ia mustahiq, maka zakatnya sah. 3

C. Cara mengetahui seseorang itu faqir sehingga berstatus berhak menerima zakat dengan salahsatu dari beberapa cara berikut ini :4
1. Kita langsung mengetahui keadaan ekonominya bukan kabar dari orang lain, misal karena kita tetangganya, teman dekatnya atau saudara dekatnya.

Keadaan ekonominya yang dimaksud disini adalah dengan memperhatikan pendapatannya selama setahun itu lebih kecil dari kebutuhan (kebutuhan dirinya maupun kebutuhan orang yang wajib dinafkahinya) selama setahun.

2. Kabar dua orang yang jujur, dapat dipercaya, dan tahu keadaannya, yang mempersaksikan bahwa kondisi ekonominya itu sesuai dengan kriteria faqir secara Syar'i.

3. Kabar orang faqir itu sendiri atau sikapnya meminta harta, jika dugaan kuat dari tanda-tanda zhohirnya tidak menyelisihi pengakuan atau sikapnya tersebut.
Misalnya : seseorang datang kepada kita dan mengatakan : “Saya faqir”, sedangkan kita melihat tanda-tanda kefaqirannya, berupa nampak kelaparan, lemah badannya, pakaiannya jelek dan usang, meski kita tidak mengetahui keadaan ekonominya seperti cara yang pertama di atas, maka pengakuan/sikapnya disertai dengan tanda-tanda zhohir yang ada pada dirinya tersebut sudah cukup menjadi patokan untuk memasukkannya kedalam golongan faqir yang berhak menerima zakat.

Bagaimana jika setelah kita beri zakat mal, dikemudian hari ada info tentangnya bahwa faktanya ia adalah orang yang kaya?5

Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa zakat mal pada kasus semisal ini sah, karena kita tidak dituntut kecuali memeriksa zhohirnya, dalilnya adalah hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim rahimahumallah tentang orang yang salah sasaran dalam memberikan shadaqahnya, tidak sesuai dengan niatnya, namun Rasulullah shalallallahu 'alaihi wa sallam dalam mengkisahkannya tidaklah mengingkarinya, ini menunjukkan bahwa seseorang jika memberikan zakatnya kepada orang yang bukan mustahiq, namun ia duga dengan kuat bahwa ia mustahiq, maka zakatnya sah.

Peringatan!

Cara yang ketiga ini perlu diperhatikan catatan berikut ini:

Apabila ada seseorang yang datang kepada kita meminta zakat dan kita tidak tahu keadaannya, maka terdapat tiga keadaan :

Keadaan Pertama :

Kita yakin atau menduga kuat ia berdusta dalam pengakuan, sikap, atau penampilannya, sebenarnya ia adalah orang kaya.

Maka haram memberi zakat kepadanya sebagai golongan orang faqir. Jika tetap diberi zakat, maka zakat tersebut tidak sah dan penunaian zakat wajib diulang.

Keadaan Kedua :

Kita ragu terhadap pengakuan, sikap, atau penampilannya, kita tidak tahu apakah ia jujur atau dusta, faqir atau tidak, maka pada keadaan ini tidak boleh kita memberinya zakat. Karena dalam menentukan seseorang faqir itu harus berdasarkan keyakinan atau dugaan kuat, tidak boleh berdasarkan keraguan atau dugaan lemah. Jika tetap diberi zakat, maka zakat tersebut tidak sah dan penunaian zakat wajib diulang.

Karena pada kasus di atas, status zakat telah tertunaikan adalah sesuatu yang meragukan, sedangkan wajibnya menunaikan zakat (ketika terpenuhi syarat wajibnya) adalah sesuatu yang meyakinkan, kaedah Fiqhiyyah menyebutkan bahwa keraguan tidak bisa menghilangkan keyakinan bahwa masih wajib menunaikan zakat, dan belum ada perkara meyakinkan yang menggugurkan kewajiban tersebut.

Keadaan Ketiga :

Dugaan kuat ia jujur dengan dasar tanda-tanda zhohir yang ada padanya, maka boleh kita memberikan zakat mal kepadanya.

Kasus ke-1 : Apakah wajib seorang muzakki memberitahu kepada mustahiq bahwa harta yang dia berikan itu adalah zakat mal?6

Ulama rahimahullah telah menyatakan hukum memberitahu penerima zakat/mustahiq bahwa harta yang diberikan kepadanya adalah zakat mal itu tidaklah wajib, bahkan afdholnya tidak memberitahu hal itu kepadanya jika kebiasaannya ia mau menerima zakat mal, karena memberitahunya adalah semacam bentuk menyebut/mengungkit pemberian yang terlarang.

Padahal Allah Ta'ala telah melarang mengungkit pemberian dalam firman-Nya Al-Baqarah : 264.

Dan sebagian ulama Malikiyyah menyatakan hukum memberitahukannya adalah makruh, dan inilah zhahir pendapat Imam Ahmad dan Imam Syafi'i rahimahumallah.

Akan tetapi apabila diketahui bahwa seorang mustahiq tidak berkenan diberi zakat mal, maka ia wajib diberitahu bahwa yang , agar tidak memasukkan kedalam kepemilikannya suatu harta yang tidak ia ridhoi menjadi miliknya.

Kasus ke-2 : Apakah jika seseorang menolak diberi zakat mal padahal dia berhak (mustahiq), telah sah dan gugur kewajiban muzakki?7

Macam-macam mustahiq ditinjau dari kesahan penunaian zakat mal :
1. Sah zakat diberikan kepadanya jika ia mustahiq (berhak menerima zakat mal) dan mau menerimanya.
Seorang mustahiq yang biasanya mau menerima zakat, tidak perlu diberitahu bahwa itu zakat mal saat memberinya.
2. Tidak sah pemberian zakat yang diberikan kepadanya jika ia menolaknya meskipun ia mustahiq.

3. Tidak sah pemberian zakat yang diberikan kepadanya jika kebiasannya tidak mau menerima zakat mal padahal ia mustahiq namun ia tidak diberitahu bahwa itu zakat mal.

Mustahiq tipe ini perlu dan bahkan wajib diberitahu bahwa itu harta zakat saat memberinya.

Solusi :

Sikap kita terhadap orang yang kedua dan ketiga adalah
jika ia memang orang yang berhak menerima zakat mal namun ia tipe yang suka menjaga kehormatan sehingga tidak meminta-minta, maka kita upayakan memahamkan bahwa ia berhak menerima, tapi tidak boleh memaksa.
Dan jika ia tetap tidak mau menerima zakat mal, sedangkan kita ingin membantunya, maka kita bisa memberinya dengan pemberian dalam bentuk non zakat mal (shodaqoh atau hibah).

Kasus ke-3 : Ketika wakil muzakki (pengurus zakat mal) terlanjur menyelisihi syarat muzakki dalam membagi zakat mal, apakah harus mengganti zakat mal muzakki?

Seorang wakil muzakki (pengurus zakat mal) jika terlanjur menyelisihi syarat muzakki dalam membagi zakat mal, maka wakil wajib memberitahu muzakki, lalu jika muzakki memperbolehkannya (ridho), maka tidak mengapa, namun jika tidak memperbolehkannya (tidak ridho), maka wakil tersebut menanggung ganti rugi, karena ini termasuk tindakan diluar kewenangan atau yang disebut oleh Fuqoha' dengan istilah tasharrufat fudhuli, yaitu seseorang melakukan tindakan terkait dengan hak orang lain tanpa idzin Syar'i, karena bukan miliknya, tidak diwakilkan kepadanya dan bukan kewenangannya.

Jumhur Ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, Imam Syafi'i (dlam pendapat lamanya) dan Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat darinya) rahimahumullah menyatakan bahwa tasharrufat fudhuli (tindakan diluar kewenangan) itu tergantung kepada keridhoan pemilik hak, jika ia ridho dan membolehkan, maka sah tindakan tersebut, meski terlanjur dilakukan diluar kewenangan, hal ini berdasarkan hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah. Sebaliknya, jika pemilik hak tidak ridho dan tidak membolehkan, maka tindakan tersebut tidak sah.

In sya Allah bersambung di : FIQIH RINGKAS DONASI (12)

________________________________

1. Syarah Zadul Mustaqni', bab Ahluz Zakah, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah

2. Syarah Zadul Mustaqni', bab Ahluz Zakah, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah

3. Asy-Syarah Ash-Shouti liZadil Mustaqni', bab Ahluz Zakah, Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah & Syarah Zadul Mustaqni', bab Ahluz Zakah, Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah

4. Syarh Zaadil Mustaqni' 98/3, Syaikh Asy-Syinqithi hafizhahullah

5. Asy-Syarh Ash-Shouti liZaadil Mustaqni' 1/3269, Syaikh Al-'Utsaimin rahimahullah

6, https://Islamqa.info/ar/answers/97728/اذا-اعطى-زكاته-لمستحقها-فهل-يخبره-انها-زكاة

https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/265702/حكم-إخراج-زكاة-المال-أدوات-منزلية-وعدم-إخبار-الفقير-بأنها-زكاة

7, https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/118655/حكم-دفع-الزكاة-للفقير-الذي-لا-يقبلها-دون-إعلامه

Tidak ada komentar