FIQIH RINGKAS DONASI (12) - Apakah para da'i, ustadz dan santri termasuk golongan penerima zakat fi sabilillah ?
Alhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du :
9. APAKAH PARA DA'I, USTADZ DAN SANTRI TERMASUK GOLONGAN PENERIMA ZAKAT FI SABILILLAH YANG DIMAKSUD DALAM AT-TAUBAH : 60 ?
Didalam
dalil, golongan yang berhak menerima zakat mal hanya 8 golongan,
sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah : 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat mal itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, di jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Diantara 8 golongan tersebut adalah golongan fi Sabilillah, nah siapakah mereka itu?
Ahli Fiqih sepakat bahwa orang yang berperang/berjihad fi sabilillah termasuk dalam tafsir makna Fi sabilillah dalam ayat tersebut, sedangkan tafsir makna Fi sabilillah yang lainnya, mereka berselisih pendapat.1
Ulama rahimahumullah terbagi menjadi tiga pendapat dalam menafsirkan fi Sabilillah yang dimaksud dalam At-Taubah : 6 :
1. Tentara (Mujahid2) yang berperang di jalan Allah3 dan segala yang dibutuhkan untuk berjihad berupa persenjataan maupun persiapannya4, inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan Ahli Tafsir, Ahli Hadits, dan Ahli Fiqih empat madzhab (termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i dan salah satu riwayat Imam Ahmad5).
2. Tentara (Mujahid) yang berperang di jalan Allah dan orang yang menunaikan ibadah haji dan orang yang menunaikan umrah.
Ini adalah pendapat sekelompok ulama Ahli Tafsir, Ahli Hadits, dan Ahli Fiqih (sebagian Hanafiyyah dan madzhab Hanbaliyyah).
3. Segala macam kebaikan dan ketaatan6, seperti nafkah untuk jihad, membangun masjid, pesantren, Islamic Center, rumah sakit, jembatan, mengkafani mayyit, nafkah untuk orang-orang yang mengurus kepentingan umum kaum muslimin7, baik di bidang mempelajari ilmu Syar'i , mengajarkan ilmu Syar'i, pengiriman para da'i/ustadz di berbagai daerah, Ahli Fatwa, ulama, hakim, dan selainnya.
Inipun pendapat sekelompok ulama Ahli Tafsir, Ahli Hadits, dan Ahli Fiqih juga dan banyak dari kalangan ulama masa kini.8
4. Kemaslahatan umum yang dengannya tegak urusan agama Islam dan negara (kepentingan umum dan bukan kepentingan pribadi), seperti : persiapan perang, baik tentara maupun sarana dan persenjataan, persiapan da'i dan pengirimannya ke berbagai daerah, kepengurusan haji kaum muslimin, pembangunan masjid, rumah sakit, pesantren, rumah Tahfizh atau lembaga pendidikan non komersial untuk kepentingan umum. Ini pendapat sebagian ulama masa kini.9
5. Jihad dengan makna umum, baik jihad fisik dengan senjata (perang) maupun jihad dengan ilmu Syar'i (Dakwah Haq, seperti mempersiapkan para da'i/ustadz, membantu kebutuhan mereka dalam berdakwah, serta mendukung mereka dalam menyebarkan agama Islam), baik jihad dengan jiwa, harta maupun dengan lisan10, baik jihad dalam bidang pemikiran, pendidikan, maupun politik, asalkan terpenuhi syarat asasi yaitu menjaga Islam dan menegakkan Kalimatullah di muka bumi.
Ini adalah pendapat sekelompok ulama masa kini, seperti fatwa Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islami dan An-Nadwah Al-Ula Li Qodhoyaz Zakatil Mu'ashirah.11
6. Pelajar ilmu Syar'i (santri dan mahasiswa jurusan ilmu Syar'i), ini adalah pendapat yang disebutkan dalam Fatwa Zhahiiriyyah, Hasyiah Ibnu Abidin dan selainnya.12
Sebab perselisihan ulama di atas
Sebab perselisihan ulama di atas adalah karena para ulama berselisih pendapat dalam menafsirkan makna Fi sabilillah, apakah dibawakan kepada makna etimologi (hakekat bahasa) atau kepada makna Syar'i (Hakekat Syar'i).
Sebagian ulama yang membawakannya kepada makna etimologi, maka meyakini bahwa makna Fi sabilillah itu umum, segala macam kebaikan dan ketaatan yang dengannya seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah.
Sedangkan mayoritas ulama membawakannya kepada makna Syar'i, maka meyakini bahwa makna Fi sabilillah itu khusus.13
Makna Fi sabilillah
Makna Fi sabilillah ada dua, yaitu:
1. Etimologi, secara bahasa (Makna Umum) :
Makna asal dari Fi sabilillah secara bahasa adalah dalam An-Nihayah 2/338 : 14
في
سبيل الله:
عامٌّ
يقَع على كلِّ عمَلٍ خالصٍ، سُلك به طريقُ
التقرُّبِ إلى اللهِ تعالى بأداءِ
الفرائِضِ والنَّوافِلِ وأنواعِ
التطوُّعاتِ
Fi sabilillah maknanya umum mencakup seluruh amal yang murni (untuk Allah), yang dengannya dilalui jalan taqarrub kepada Allah Ta'ala dengan menunaikan amalan yang wajib, sunnah dan berbagai amal ketaatan.
2. Makna secara Syar'i (Makna Khusus) :
Setiap penyebutan Sabilillah dalam Alquran maknanya adalah jihad kecuali sedikit ayat saja.15
Sedangkan Sabilillah pada banyak hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya juga menunjukkan makna secara langsung kepada jihad.16
Oleh karena itu, Ibnul Atsir menyebutkan dalam An-Nihayah 2/338 :
وإذا أُطلِقَ فهو في الغالِبِ واقعٌ على الجهادِ، حتى صار لكثرةِ الاستعمالِ كأنَّه مقصورٌ عليه
Jika dimutlakkan (penyebutan Fi sabilillah), maka mayoritasnya bermakna jihad karena demikian banyaknya digunakan (untuk makna jihad), seolah-olah (Fi sabilillah) dibatasi maknanya padanya (jihad).
Pendapat terkuat tentang makna Fi sabilillah
Pendapat terkuat tentang makna Fi sabilillah adalah pendapat pertama, yaitu
tentara (Mujahid) yang berperang di jalan Allah dan segala yang dibutuhkan untuk berjihad berupa persenjataan maupun persiapan, inilah pendapat jumhur ulama.17
Dengan demikian, hanya sekedar status da'i, ustadz dan santri tidaklah otomatis memasukkan mereka kedalam golongan penerima zakat fi Sabilillah yang dimaksud dalam At-Taubah : 60.
Mereka baru mendapatkan zakat mal jika terpenuhi kriteria salah satu dari delapan golongan yang disebutkan dalam At-Taubah : 60. Sehingga bisa jadi mereka mendapatkan zakat mal dari golongan fi Sabilillah jika terpenuhi kriterianya, yaitu : tentara relawan (mutathawwi')18 yang berperang di jalan Allah.
Alasan ilmiah pendapat terkuat ini adalah
1. Setiap penyebutan Sabilillah dalam Alquran maknanya adalah jihad kecuali sedikit ayat saja.
Sedangkan Sabilillah pada banyak hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya juga menunjukkan makna secara langsung kepada jihad.
Oleh karena itu jika dimutlakkan penyebutan Fi sabilillah, maka mayoritasnya bermakna jihad.
2. Para ulama sepakat bahwa tentara (Mujahid) yang berperang di jalan Allah termasuk makna fi Sabilillah yang dimaksud dalam At-Taubah : 6, sedangkan makna selain jihad itu diperselisihkan oleh ulama.
3. Adapun tafsiran selain jihad, tidaklah ada dasar riwayatnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Sahabat radhiallahu 'anhum yang bisa dengan shahih dipahami demikian. Jadi, tidak ada dalil shahih dengan tafsiran shahih yang menunjukkan makna selain “jihad”.19
4. Setiap pendapat selain pendapat jumhur ulama (yaitu pendapat selain jihad), maka terdapat bantahan yang cukup kuat sehingga menyebabkan pendapat-pendapat tersebut lemah.
Fi sabilillah mencakup tentara yang berjihad di jalan Allah dan segala yang dibutuhkan untuk berjihad berupa persenjataan maupun persiapannya20
Ini adalah pendapat Malikiyyah, Asy-Syafi'iyyah, salah satu pendapat Hanabilah, Syaikh Bin Baz, Al-Utsaimin dan Al-Majma' Al-Fiqhi.
Dalilnya adalah surat At-Taubah : 60, dalam ayat tersebut Allah menyebutkan :
{فِي سَبِيلِ اللَّهِ}
“untuk di jalan Allah”,
dan Allah tidak berfirman : للمجاهدين (untuk orang-orang yang berjihad di jalan Allah), ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dalam ayat adalah segala sesuatu yang terkait dengan peperangan (jihad) di jalan Allah, baik tentara yang berjihad di jalan Allah maupun segala yang dibutuhkan untuk berjihad berupa persenjataan dan persiapannya.
Untuk mendapatkan zakat mal, tidak dipersyaratkan tentara yang berjihad di jalan Allah harus miskin/faqir.
Ini adalah pendapat Jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah.
Dalilnya adalah surat At-Taubah : 60, dalam ayat tersebut Allah menyebutkan faqir miskin dan setelahnya enam golongan penerima zakat mal lainnya, konteks ayat tersebut tidak mengharuskan adanya sifat faqir dan miskin pada enam golongan lainnya sebagaimana tidak mengharuskan sifat enam golongan lainnya ada pada faqir dan miskin.
Alasan lainnya, bahwa tentara yang berjihad di jalan Allah hakekatnya tidaklah mengambil zakat mal untuk kemaslahatan dirinya, akan tetapi hakekatnya untuk keperluan jihad yang terkait dengan kemaslahatan kaum muslimin secara umum, maka tidak dipersyaratkan harus faqir atau miskin.
In sya Allah bersambung di : FIQIH RINGKAS DONASI (13)
_________________________
1. http://almoslim.net/elmy/288552
2. An-Nukat wal 'Uyun, Al-Mawardi
3. Tentara yang mendapatkan zakat mal adalah tentara mutathawwi' (relawan), yaitu tentara yang tidak dapat fai' (harta yang diambil dari orang kafir tanpa peperangan).
Berdasarkan atsar Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu bahwa tentara yang medapatkan fai' di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dipisahkan dari orang-orang yang mendapatkan zakat. Hal ini disebabkan fai' itu sebagai pengganti jerihpayah berjihad, maka seandainya diberi lagi zakat mal, akan mendapatkan pengganti yang ganda atas jerihpayah jihadnya.
Lihat Mughnil Muhtaj , kitab Qismush Shadaqat : 147, Asy-Syarbini (https://books.google.co.id/books?id=l0RMCwAAQBAJ&pg=PT146&lpg=PT146&dq=)
4. http://www.salmajed.com/node/11005
https://dorar.net/feqhia/2525 (tentang peralatan perang)
https://dorar.net/feqhia/2521 (tentang pendapat terkuat)
https://dorar.net/feqhia/2523 (tentang apakah dipersyaratkan mujahid itu faqir)
https://dorar.net/feqhia/2517 (makna lughatan Sabilillah)
5. At-Tarjih fi Masilish Shoum waz Zakah : 159, Syaikh Muhammad Umar Bazemul.
6. Ruhul Ma'ani 10/123, Al-Alusi, & Ar-Raudhatun Nadhiyyah 2/206-207, Shiddiq Hasan Khan dinukil dari Aqwalul 'Ulama' Fi Mashrafis Sabi' Liz Zakah : 94 & 95.
7. Fathul Bari :3062-3063, Subulus Salam 398, Ash-Shan'ani dan Ar-Raudhatun Nadhiyyah 2/206-207, Shiddiq Hasan Khan dinukil dari Aqwalul 'Ulama' Fi Mashrafis Sabi' Liz Zakah : 88,93 & 96
8. Pendapat ke-1 sampai ke-3 disebutkan dalam Abhats Haiah Kibarul Ulama rahimahumullah 1/95-145
9. http://almoslim.net/elmy/288552 & Abhats Haiah Kibarul Ulama rahimahumullah 1/126 - 127 &120-139
10. Sebagaimana perintah berjihad melawan musyrikin dengan jiwa, harta dan lisan dalam hadits yang dishahihkan Al-Hakim,
11. Pendapat ke-4 & 5 ini disebutkan di http://almoslim.net/elmy/288552
12. Ruhul Ma'ani 10/123, Al-Alusi dinukil dari Aqwalul 'Ulama' Fi Mashrafis Sabi' Liz Zakah :29 & 94
13. Nawaziluz Zakah: 443, DR. Abdullah bin Manshur..
14.https://dorar.net/feqhia/2517
16. Abhats Haiah Kibarul Ulama rahimahumullah 1/144
17. Fatwa Lajnah Daimah 1 no 1071 (10/4845) menguatkan pendapat Jumhur ulama dan konsekuensi kandungannya adalah zakat mal tidaklah diberikan untuk urusan belajar santri dan mengajar Ilmu Syar'i seorang da'i dan pengiriman para da'i.
18. Tentara yang tidak dapat fai'.
19. At-Tarjih fi Masailish Shoum waz Zakah : 161, Syaikh Muhammad Umar Bazemul, sedangkan hadits dan atsar yang menunjukkan makna fi Sabilillah selain jihad dalam kitab tersebut, tidaklah tepat pendalilannya.
20. http://www.salmajed.com/node/11005
Post a Comment