FIQIH RINGKAS DONASI (13) - SIAPAKAH GOLONGAN PENERIMA ZAKAT MU'ALLAFATU QULUBUHUM ITU?

gold round coins on brown wooden table

Alhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du :

10. SIAPAKAH GOLONGAN MUSTAHIQ MU'ALLAFATU QULUBUHUM ITU?

Mu'allafatu qulubuhum adalah salah satu dari delapan golongan penerima zakat mal yang disebutkan oleh Allah Ta'ala dalam At-Taubah : 60.

Definisi mu'allafatu qulubuhum

Ulama rahimahumullah menjelaskan bahwa mu'allafatu qulubuhum (orang yang dibujuk hatinya) adalah

هم ‌السادة ‌المطاعون في عشائرهم ممن يرجى إسلامه، أو يخشى شره، أو يرجى بعطيته قوة إيمانه، أو إسلام نظيره، أو جباية الزكاة ممن لا يعطيها، أو الدفع عن المسلمين، وعنه أن حكمهم انقطع

Para tokoh yang ditaati di suku (komunitas) mereka, mereka adalah orang-orang yang diharapkan keislamannya, atau dikhawatirkan keburukannya, atau dengan diberi diharapkan kekuatan imannya, atau keislaman orang yang semisalnya, atau (diharapkan) bisa mengambil zakat mal dari orang yang enggan menunaikannya, atau (diharapkan) bisa membela kaum muslimin.1

Hanya saja kriteria “Para tokoh yang ditaati di suku (komunitas) mereka” diperselisihkan ulama, dan pendapat terkuat adalah sebagian dari golongan mu'allafatu qulubuhum dipersyaratkan harus tokoh mayarakat yang ditaati, sedangkan yang lainnya tidak dipersyaratkan demikian. Dibawah ini perinciannya.

Macam-macam mu'allafatu qulubuhum2

Ulama menjelaskan bahwa mu'allafatu qulubuhum ada yang kafir atau muslim.

Mu'allafatu qulubuhum dari orang-orang kafir adalah

1. Orang kafir yang diharapkan keislamannya, maka ia berhak diberi zakat mal untuk menguatkan niatnya masuk kedalam Islam sehingga ia masuk kedalam Islam.

Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memberi Shofwan bin Umayyah yang ketika itu kafir, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Muslim rahimahullah.

Namun haruslah ada tanda-tanda yang kuat menunjukkan orang kafir tersebut diharapkan keislamannya, semisal : suka dengan kaum muslmin, meminta buku agama Islam.

Tipe orang kafir ini tidak dipersyaratkan statusnya harus tokoh yang ditaati, karena ini kebutuhan kehidupan hatinya dengan masuk Islam, jika seorang fakir saja diberi zakat mal untuk kehidupan badannya, maka tentu orang kafir yang diharapkan masuk Islam lebih berhak dan lebih membutuhkan lagi untuk diberi. Dan ini tidak terkait dengan status tokoh atau bukan, karena kebutuhan hati dan kebutuhan beragama Islam adalah kebutuhan tiap orang.


2. Orang kafir yang dikhawatirkan keburukannya, sehingga diharapkan dengan diberi zakat mal akan bisa dicegah keburukannya atau keburukan orang lain yang sengkongkol dengannya.

Tipe orang kafir ini adalah orang yang jahat kepada kaum muslimin, terhadap harta mereka, atau terhadap kehormatan mereka, seperti merampok, merusak hubungan diantara kaum muslimin. Namun jika memang keburukannya bisa dicegah dengan dilaporkan kepada pihak yang berwenang atau cara kekuasaan yang dibenarkan lainnya, maka ia tidak perlu diberi zakat mal.

Sebagian ulama berdalil dengan pemberian kepada Al-Aqra' bin Habis.

Tipe orang kafir ini dipersyaratkan statusnya sebagai tokoh yang ditaati, karena kalau hanya orang biasa maka biasanya keburukannya mudah dicegah atau diatasi, misalnya dilaporkan ke pihak yang berwenang.

Lain halnya dengan orang kafir tokoh yang ditaati oleh suku atau masyarakatnya, maka lebih sulit mengatasi kejahatannya terhadap kaum muslimin, karena akan berhadapan dengan para pendukungnya. Oleh karena itu orang seperti ini tidak mengapa diberi zakat mal untuk mencegah keburukannya.


Mu'allafatu qulubuhum dari orang-orang muslim adalah


1. Tokoh panutan di kalangan muslimin yang keislamannya baik, dan ia diberi zakat mal dengan harapan orang kafir yang status sosialnya seperti dia, akan masuk kedalam Islam.


Hal ini sebagaimana Abu Bakr pernah memberi 'Adi bin Hatim dan Az-Zibriqan bin Badr, padahal keislaman keduanya baik, hal itu dilakukan dengan harapan orang kafir yang status sosialnya seperti mereka berdua, akan masuk kedalam Islam.


Sebagian ulama mempersyaratkan orang muslim tipe ini haruslah seorang tokoh panutan sehingga berpengaruh kepada orang kafir yang status sosialnya seperti dirinya.

Meski ada yang berpendapat tidak mempersyaratkan, asal ada dugaan kuat akan berpengaruh kepada keislaman orang kafir yang statusnya seperti dirinya.


2. Orang kafir yang baru masuk kedalam Islam, namun masih lemah imannya lalu diberi zakat mal agar menguat keimanannya.

Lemah imannya , contohnya ia malas melakukan sholat, zakat, dan ibadah wajib lainnya.

Golongan ini tidak dipersyaratkan statusnya harus tokoh yang ditaati, karena masalah kebutuhan kekuatan iman hati tiap orang, yang tidak ada sangkut pautnya dengan status ketokohan dan alasan hukumnya adalah jika seorang fakir saja diberi zakat mal untuk kehidupan badannya, maka tentu orang yang diharapkan bertambah kuat imannya itu lebih berhak dan lebih membutuhkan lagi untuk diberi.

3. Seorang tokoh muslim yang jika diberi zakat mal, ia akan membela kaum muslimin dan mampu mencegah kejahatan orang kafir terhadap kaum muslimin.

Diantara yang dicontohkan ulama adalah seorang muslim yang berada di garis perbatasan dengan wilayah musuh, jika diberi zakat mal, ia akan membela dan menjaga kaum muslimin dibelakangnya apabila musuh menyerang.

Ulama menjelaskan bahwa orang muslim tipe ini haruslah seorang tokoh panutan sehingga memiliki kemampuan untuk membela kaum muslimin.

4. Seorang muslim yang jika diberi zakat mal akan terdorong untuk membantu menariki zakat mal dari orang lain yang enggan bayar zakat mal (hanya pada kondisi takut saja ia baru mau bayar zakat mal).

Ulama mempersyaratkan orang muslim tipe ini haruslah seorang tokoh panutan yang ditaati sehingga menbuat orang yang tadinya enggan bayar zakat mal berubah menjadi menunaikan zakat malnya.

Hikmah mu'allafatu qulubuhum berhak mendapatkan zakat mal 3

Dalam Islam mu'allafatu qulubuhum berhak mendapatkan zakat mal itu menunjukkan bahwa Islam adalah agama kasih sayang, cinta berbuat baik, dan cinta hidayah.

Islam agama hidayah dan dakwah, dalam Islam segala hal yang menghalangi tersampaikannya hidayah, baik berupa kepemimpinan, jabatan, status sosial, atau harta dihilangkan dengan berbagai cara yang dibenarkan dalam Syari'at yang mulia ini.

Islam tidak membutuhkan kepada siapapun, namun Islam agama cinta hidayah dan dakwah, sehingga tatkala sebagian orang karena status sosialnya, sombong menerima dakwah, atau karena kekuatannya berlaku zhalim, atau karena kebutuhannya terhadap harta terhalangi menerima maupun melaksanakan kebenaran, maka dihilangkanlah penghalang-penghalang tersebut dengan diberi zakat mal sehingga setelah mereka mendapatkan sesuatu yang memuaskan mereka dan setelah hidayah masuk kedalam hati mereka, selanjutnya akan diperbaiki keimanan mereka.

Kesimpulannya :

Hikmah mu'allafatu qulubuhum berhak mendapatkan zakat mal adalah untuk menunjukkan bahwa Islam adalah agama kasih sayang, cinta berbuat baik, dan cinta hidayah, Islam tidak membutuhkan kepada siapapun, namun Islam agama cinta hidayah dan dakwah.

In sya Allah bersambung di : FIQIH RINGKAS DONASI (14)

____________________

1. Al-Muqni' : 98

2, Asy-Syarhul Kabir 'alal Muqni' : 7/231-236, Asy-Syarhul Mumti' : 6/226-229, dan Syarhu 'Umdatul Fiqih, Kitab Az-Zakah (7), Syaikh Khalid Al-Musyaiqih, https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/118655/

 

Tidak ada komentar