FIQIH RINGKAS DONASI (8) - ZAKAT MAL UNTUK BIAYA NIKAH?

 Foto stok gratis kas, koin, pola, tabungan


Alhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du :


6. APAKAH BOLEH MEMENUHI KEBUTUHAN ASASI NIKAH DARI ZAKAT MAL?


Banyak Fuqoha' (ulama Ahli Fiqih) rahimahullah yang tidak menyebutkan secara khusus hukum menunaikan zakat dalam bentuk pembiayaan pernikahan orang yang faqir atau miskin kecuali saat mereka membicarakan kadar kecukupan dari faqir miskin penerima zakat mal.


Dan ulama telah menjelaskan bahwa mustahiq yang mendapatkan biaya nikah dari zakat mal itu adalah orang yang memang telah butuh menikah dan ia tidak mampu memenuhi biaya nikah asasinya dalam ukuran biaya normal pernikahan orang semisal dia dalam adat masyarakatnya, maka ia berhak dapat biaya asasi pernikahan seukuran strata sosialnya dalam adat masyarakatnya, dengan tanpa berlebihan atau tanpa melampui batas.1


Hendaknya tidak diberikan zakat mal untuk menikah kecuali jika ia telah meminang dan diterima pinangannya, karena bisa jadi ada orang yang mengaku mau nikah dan belum meminang tapi telah mengambil zakat mal untuk nikah akhirnya ia tidak jadi menikah.2


7. ِ ِAPAKAH SEKEDAR STATUS ANAK YATIM ATAU WANITA JANDA TERMASUK PENERIMA ZAKAT MAL?3

Kaedah dalam masalah ini adalah penentuan golongan yang berhak menerima zakat mal wajib berdasarkan dalil.


Didalam dalil, golongan yang berhak menerima zakat mal hanya 8 golongan, sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah : 60


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat mal itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat mal, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


Berdasarkan ayat di atas, maka sekedar status yatim dan janda bukanlah salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat mal.

Oleh karena itu, perlu diperiksa apakah anak yatim dan wanita janda tersebut terpenuhi kriteria salahsatu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat mal atau tidak?

Jika terpenuhi kriteria, maka keduanya berhak menerima zakat mal, namun apabila tidak, maka zakat mal tidak boleh diberikan kepadanya.

Dengan demikian nenek-nenek janda,atau anak yatim terbagi dua: mustahiq dan bukan mustahiq.


In sya Allah bersambung di : FIQIHRINGKAS DONASI (9)


_________________________________

1. http://almoslim.net/node/205048

https://Islamqa.info/ar/answers/21975/اعطاء-الزكاة-لمن-يريد-ان-يتزوج

https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/33334/صرف-الزكاة-لعلاج-مريض،-ولمن-لا-يجد-النكاح

2https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/124955/

3. https://www.youtube.com/watch?v=o6NiFpe59ws

https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/133841/

Tidak ada komentar