Waqaf amalan para sahabat radhiyallahu 'anhum (1)



Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu 'ala rasulillah, amma ba'du :

Definisi Waqaf

Makna Bahasa

Ahli Bahasa dan ulama rahimahumullah bersepakat bahwa kata “waqfun” (waqaf) secara bahasa merupakan kata benda dengan mengandung makna ismi maf'ul, yaitu “mauquf” artinya sesuatu yang diwaqafkan.


Makna Istilah Syar'i

Dan waqaf menurut mereka secara etimologi bermakna menahan dan mencegah.

Al-Munawi berkata dalam At-Tauqif 'ala Muhimmatit Ta'arif :

Al-Waqfu secara bahasa bermakna menahan/mencegah, dan secara Syar'i :

حبس المملوك وتسبيل منفعته مع بقاء عينه ودوام الانتفاع به

Menahan/mencegah aset kepemilikan1 dan membuka pemanfaatnya (di jalan Allah), disertai tetapnya harta tersebut dan bisa dimanfaatkan secara terus menerus”.2 Tentunya waqaf ini dilakukan dalam rangka beribadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya.

Dari penjelasan ini nampaklah hubungan antara makna bahasa dengan makna Syar'i, bahwa waqaf adalah menahan aset yang diwakafkan dan mencegah aset tersebut dari dimiliki, diwariskan, dijual, diberikan, dan berlaku hukum selainnya dari hukum-hukum yang terkait dengannya.3


Seseorang yang merdeka, memiliki harta yang diwaqafkan, berakal sehat, baligh, dan rasyid4 (baik dalam membelanjakan hartanya) apabila ia dengan sukarela telah mengucapkan ucapan waqaf atau melakukan sesuatu yang menunjukkan tindakan waqaf, maka berarti telah sah sebuah waqaf, dan berlaku hukum-hukum waqaf dan hal itu tidak membutuhkan izin Hakim dan pernyataan menerima dari pihak yang berhak menerima manfaat waqaf (mauquf 'alaih).


Apabila telah sah waqaf tersebut, maka tidak boleh dilakukan pada obyek waqaf segala bentuk mu'amalah yang menghilangkan status waqafnya.

Wajib bagi waqif (orang yang berwaqaf) untuk menunjuk nazhir (pengurus waqaf) agar waqaf tidak terlantar atau musnah, namun apabila Waqif tidak menunjuk nazhir, maka kepengurusan waqaf diserahkan kepada mauquf 'alaih jika mauquf 'alaih adalah orang/golongan tertentu (mu'ayyan).5


Rukun Waqaf

Ulama rahimahumullah menjelaskan bahwa rukun waqaf itu ada empat6, yaitu :

1. Rukun Pertama :

Waqif (orang yang berwaqaf), yaitu : seseorang yang merdeka, memiliki harta yang diwaqafkan, berakal sehat, baligh, dan rasyid (baik dalam membelanjakan hartanya), dan sukarela dalam berwaqaf.


2. Rukun Kedua :

Obyek yang yang diwaqafkan (mauquf), yaitu : harta tertentu ('ain) yang mubah pemanfaatannya, dimiliki oleh waqif tatkala mewaqafkan, diketahui dengan jelas ketika diwaqafkan, pemanfaatannya tahan lama, tidak boleh dimiliki, tidak boleh diwariskan, tidak boleh dijual, dan tidak boleh diberikan, karena kepemilikannya telah kembali kepada Allah semata7.


3. Rukun Ketiga

Pihak yang berhak menerima manfaat waqaf (mauquf 'alaih), yaitu:

- mu'ayyan (orang tertentu, seorang atau lebih, yaitu : sekolompok tertentu yang masih bisa dibatasi), contoh : untuk kemaslahatan anak-anak waqif, dan kerabatnya8. Dan ini jenis waqafnya disebut waqaf ahli/dzurri9.


- ghairu mu'ayyan (untuk kemaslahatan umum yang tidak bisa dibatasi), contoh mushaf Alquran Al-Karim untuk kaum muslimin, ulama, para ustadz, masjid, rumah sakit, sumur, sekolah, orang-orang faqir miskin.10 Dan ini jenis waqafnya disebut waqaf khairi.


4. Rukun Keempat

Sighot (ungkapan akad waqaf), yaitu sebuah ucapan atau perbuatan (yang sesuai dengan adat setempat), dengan itu waqif mewajibkan akad waqaf atas dirinya.

Jumhur ulama menyatakan bahwa sekedar ucapan mewaqafkan sesuatu, atau tindakan mencegah suatu aset dari dimiliki yang diiringi dengan niat waqaf, maka ini menyebabkan waqaf berlaku seketika itu juga.

Sebagian ada yang menambahkan :

5. Rukun Kelima11

Nazhir (pengurus waqaf), disyaratkan nazhir seorang yang amanah, jujur, dan memiliki pengalaman serta kemampuan mengurus waqaf dan kemaslahatannya.

Hikmah waqaf12

Syari'at waqaf mengandung hikmah demikian besarnya, diantaranya adalah memperpanjang masa kebaikan, memperbanyak pahala, serta jaminan sosial bagi faqir miskin, ulama, dan para ustadz, dan mempererat tali persaudaraan Islam antara orang kaya dan faqir miskin, faktor yang menyebabkan kaum muslimin saling berlomba dalam membuat program waqaf, serta menampakkan keindahan agama Islam, karena sesungguhnya waqaf adalah kekhususan Islam dan tidak ada di ajaran agama lainnya.

Disyariatkannya waqaf & Hukum Waqaf

Hukum waqaf menurut jumhur ulama adalah sunnah.13

Seluruh dalil-dalil yang menunjukkan kepada keutamaan dan dorongan bershadaqah maka otomatis berkonsekuensi menunjukkan keutamaan waqaf14, karena waqaf termasuk bentuk shadaqah yang paling bisa diharapkan pahala besarnya dan termasuk shadaqah paling bermanfaat.

Diantara dalil-dalilnya adalah


Dalil waqaf dari Alquran Al-Karim

Firman Allah Ta'ala :


لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.


Firman Allah Ta'ala :

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui. [Al-Baqarah : 280]



Firman Allah Ta'ala :

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kalian dikembalikan. [Al-Baqarah : 245]


Firman Allah Ta'ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian. [Al-Baqarah : 267]

(Bersambung, in sya Allah)


Sumber : www.muslim.or.id


1. Aset kepemilikan disini maksudnya sesuatu yang mubah dimanfaatkan dan tahan lama, sebgaimana disebutkan dalam kata-kata setelahnya.Lihat juga https://Islamqa.info/ar/answers/13720/احكام-الوقف

3. http://cp.alukah.net/sharia/0/71270/

5. Mausu'ah Al-Fiqhi Al-Islami ( shorturl.at/mprtK )

9. http://www.awqaf.org.kw/AR/Pages/WaqfTerminology.aspx

10. Al-Muqni' wasy Syarhul Kabir wal Inshaf, hal. 458 ( shorturl.at/gmnP4 )

13. https://www.alukah.net/publications_competitions/0/5273/#ixzz6Z0cONrUn

14. http://almoslim.net/elmy/286349

Tidak ada komentar