Salah dalam melakukan sujud sahwi, apa yang harus dilakukan? Dan apa hukum mengulang ulang ayat tertentu pada surah Al Fatihah saat sholat karena salah panjang pendeknya? Apakah harus sujud sahwi?
PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum
warohmatullahi wa barokaatuh,
Semoga ustadz beserta keluarga
senantiasa dalam lindungan Allah.
Afwan ustadz, ada beberapa
pertanyaan yang ingin ana tanyakan:
1. Apabila terdapat
kesalahan dalam melakukan tata cara sujud sahwi, apakah membatalkan
shalat (shalat wajib) atau mengulang untuk melakukan sujud sahwi
lagi, ustadz?
2. Bagaimana hukumnya mengulang ulang surah Al
Fatihah (ayat tertentu) saat sholat dikarenakan salah panjang
pendeknya. Dan Apakah harus melakukan sujud sahwi?
Jazakumullahu
khairan wa barakallahu fiikum:pray:
(Fulanah # bantul)
JAWABAN
USTADZ SA'ID GHAFARALLAHU LAHU WA LI WALIDAIHI
Bismillah walhamdulillah, amma ba'du :
Wa'alaikis salam
wa rahmatullah wa barakatuh,
1. Apabila maksud “kesalahan”
adalah letak sujud sahwi , yang afdholnya setelah salam dilakukan
sebelum salam atau sebaliknya, maka tidak membatalkan shalat, karena
letak sujud sahwi itu hanya masalah keutamaan / afdholiyyah saja.
2.
Orang yg mengulang-ulang ayat tertentu dalam Al-Fatihah krn salah
panjang pendeknya, jika hal itu terjadi karena ragu dan tiap hari
meski hanya 1 kali dalam 1 raka'at, maka itu tergolong waswas
sehingga tidak boleh dituruti maka jangan diulang-ulang baca
Al-Fatihahnya.
Jika dituruti, khawatirnya tambah parah waswas
anda dan berarti itu mengikuti godaan setan.
Seandainya
benar-benar salah panjang pendeknya pun, maka tidak membatalkan
shalat.
Wallahu
a'lam
Untuk pertanyaan keduanya apakah perlu sujud sahwi? *apabila diulang kasusnya
BalasHapusTidak disyari'atkan sujud sahwi bagi penderita waswas pada kasus kedua
Hapus