Apa kriteria sebuah perjalanan disebut safar, sehingga diperbolehkan mengqoshor dan menjamak sholat?
PERTANYAAN
Assalamu'alaikum
warahmatullohi wabarakatuh pak ustad. Misalnya kita melakukan
perjalanan dari kalibata ke purwakata menempuh jarak 75km, terus
jalan pulang 20km baru sampai bekasi. Jadi total perjalanan 95km. Ini
termasuk perjalanan safar yang nantinya kita bisa meringkas dan
menggabungkan sholat?
Jazaakallohu khairan. (Ibnu Rachmat #
Jakarta)
JAWABAN
USTADZ SA'ID GHAFARALLAHU LAHU WA LI WALIDAIHI
Wa'alaikumus
salam wa rahmatullah wa barakatuh،
Pendapat
terkuat kriteria sebuah perjalanan disebut safar itu tidaklah
ditentukan dg jarak, tapi dg adat/kebiasaan.
Jika perjalanan
anda menurut kebiasaan masyarakat setempat dinilai safar, maka anda
bisa mengqoshor dan menjama' sholat anda.
Wallahu a'lam
Post a Comment