Apa yg harus dilakukan ketika imam masjid dekat rumah bacaannya sangat tidak sesuai dengan ilmu tajwid?
PERTANYAAN
بسم
الله الرحمان الرحيم
Imam
masjid dekat rumah saya bacaannya sangat tidak sesuai dgn ilmu
tajwid, bahkan kesalahannya sangat jelas, terutama bacaan Al Fatihah
bagaimana solusinya, apakah harus mencari masjid lain atau sholat
dirumah...?
Sebagai
catatan : imam tersebut sudah pernah dinasehati untuk belajar tajwid
tapi tidak mau karena merasa sudah benar bacaannya.
Syukron.
JAWABAN
DARI USTADZ SA'ID GHAFARALLAHU LAHU WA LIWALIDAIHI
Bismillah,
Kesalahan imam dalam baca Al-Fatihah itu ada dua :
1.
Kesalahan yang merubah makna ayat, maka batal shalat imam tersebut
dan tidak sah orang lain bermakmum di belakangnya, dan ini adalah
pendapat mazhhab Syafi'iyyah, Hanbaliyyah dan salah satu pendapat
Malikiyyah.
Kesalahan jenis ini misalnya:
-mendhommahkan huruf
ت
pada
صراط
الذين أنعمت عليهم
-mengkasrah
huruf ك
pada
إياك
-mengganti
huruf م
dengan
ن
pada
الصراط
المستقيم
Kewajiban
Imam :
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan jika imam tersebut
mampu belajar baca Al-Fatihah dan memperbaiki bacaannya sebelum
shalat, maka wajib ia lakukan hal itu, namun jika mendesak waktu
shalatnya, tidak cukup untuk mempelajari dan memperbaiki Al-Fatihah,
maka ia shalat sendirian dan nanti menqadha' jika sdh mampu
memperbaiki bacaannya.
Kewajiban makmum :
Jika memang ia
sudah menasehati imam, namun sang imam enggan, maka kewajibannya
adalah melaporkan imam ke pihak yang berwenang menggantinya dan
menjelaskan hukumnya kepada pihak yang berwenang tersebut serta
memintanya untuk menggantinya dengan imam lain yg benar bacaannya,
dan ia tidak boleh bermakmum di belakangnya.
Jika sang imam
tidak diganti juga, maka ia jelaskan ke jamaah dengan bijak, santun
dan ilmiah bahwa bermakmum dibelakangnya tidak sah dan ini merupakan
pendapat banyak ulama, diantaranya : Syafi'iyyah, sebuah mazhhab yg
dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
Kecuali jika
diperkirakan akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, maka
ketika itu bisa ditunda pada waktu yg tepat untuk menjelaskan ke
jamaah.
Dan untuk menunaikan shalat berjamaah, ia cari masjid
lainnya yang imamnya benar bacaannya, sambil terus mendoakan sanng
imam agar Allah mudahkan petunjuk baginya. Demikian inti fatwa ulama
tentang masalah ini.
2. Kesalahan yang tidak merubah makna
ayat, maka sah shalatnya dan shalat makmumnya, namun makruh bermakmum
dibelakangnya, ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama,
jika ada
orang yang lebih baik bacaannya, maka ia lebih utama menjadi
imam.
Kesalahan jenis ini misalnya:
-Izhhar pada tempat
ikhfa'
-Izhgham pada tempat izhhar
Wallahu a'lam
Post a Comment