Keistimewaan Bahasa Arab (8)


Bahasa Arab itu termasuk bagian agama (Islam), mengetahuinya adalah kewajiban, karena sesungguhnya memahami Al-Kitab dan As-Sunnah itu adalah perkara yang wajib, dan tidaklah dapat dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab.

1. Hukum Mempelajari Bahasa Arab

Berikut ini sebagian fatwa yang menjelaskan tentang hukum mempelajari bahasa Arab.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,

فإنَّ نفسَ اللغة العربية من الدِّين، ومعرفتها فرضٌ واجب؛ فإن فهم الكتاب والسنة فرض، ولا يفهم إلا بفهمِ اللغة العربية، وما لا يتمُّ الواجب إلا به فهو واجب، ثم منها ما هو واجبٌ على الأعيان، ومنها ما هو واجبٌ على الكفاية

“Bahasa Arab itu termasuk bagian agama (Islam), mengetahuinya adalah kewajiban, karena sesungguhnya memahami Al-Kitab dan As-Sunnah itu adalah perkara yang wajib, dan tidaklah dapat dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab, dan sebuah kewajiban yang tidak bisa terlaksana kecuali dengan sarana tertentu, maka sarana tersebut hukumnya wajib.Di antara (hukum mempelajari) bahasa Arab itu ada yang fardhu ‘ain ada pula yang fardhu kifayah” (Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim: 1/527).

Syaikh Abdullah Jibrin hafizhahullah pernah ditanya tentang hukum mempelajari bahasa Arab. Beliau hafizhahullah menjawab,

يجب عليه تعلم ما يلزمه في الإسلام لفظا ومعنى كالتكبير والفاتحة والتسبيحات…الواجبة في الصلاة وغيرها . والله أعلم

“Wajib baginya untuk mempelajari perkara yang memang ia diwajibkan untuk mempelajarinya dalam Islam, baik lafal maupun maknanya, seperti takbir, Al-Fatihah, tasbih… seluruh perkara yang wajib dilakukan dalam shalat dan selain shalat. Wallahu a’lam.”

2. Hukum Mempelajari Bahasa Non Arab

Telah disebutkan di atas tentang nukilan fatwa hukum mempelajari bahasa Arab yang menggambarkan demikian pentingnya mempelajari bahasa Arab. Oleh karena itu hendaknya setiap orang tua kaum muslimin mengajarkan bahasa Arab kepada anak-anak mereka sedari kecil agar faedah-faedah mempelajari bahasa Arab berupa mengasah daya pikir, membentuk karakter baik, akhlak karimah, dan mudah  menguasai ilmu Syariat, serta faedah lainnya semakin banyak didapatkan oleh anak-anak kaum muslimin. Merekalah yang nantinya akan menjadi penerus dari generasi tua, dan kelak akan memimpin negara ini.

Namun sebaliknya, ketika anak-anak kita sedari usia dini dikenalkan dan dibiasakan dengan mempelajari bahasa asing yang berasal dari negara-negara yang mayoritas mereka adalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, masih ditambah lagi, tidak diajarkan kepada mereka bahasa Arab yang merupakan bahasa Al-Qur`an dan Al-Hadits, maka ancaman yang menghadang anak-anak kita adalah lisan mereka akan terbiasa dengan bahasa asing dan bahkan mereka bisa terseret kepada bacaan-bacaan dalam bahasa asing yang berkonten merusak agama dan akhlak mereka, dengan dalih menfasihkan bahasa asing tersebut.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa mempelajari bahasa non Arab bukanlah perkara yang diharamkan, bahkan bisa jadi hukumnya fardhu kifayah, ketika tidak bisa terlaksana dakwah Islam kecuali dengan mempelajari bahasa non Arab. Hal itu dikarenakan menyampaiakan agama Allah kepada orang non Arab merupakan sebuah kewajiban, sedangkan bahasa adalah alat untuk menyampaikan dakwah, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ ۖ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

“Kami tidak mengutus seorang rasul pun melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana” (Q.S. Ibrahim: 4).

Adapun jika mempelajari bahasa non Arab itu untuk keperluan duniawi yang mubah, maka hukum mempelajarinya adalah mubah pula. Kendati hukum mempelajari bahasa non Arab demikian, namun beliau tetap tidak menyetujui dan bahkan memandang adanya ancaman bahaya apabila anak-anak usia dini -yang berumur sekitar empat atau lima tahun- sudah diajari bahasa Inggris, karena dikhawatirkan lisan mereka akan terbiasa dengan bahasa Inggris sehingga mereka mahir berbahasa Inggris dan tidak terbiasa dengan bahasa Arab, serta dikhawatirkan pula akan terdorong untuk membaca bacaan-bacaan yang buruk dengan dalih berlatih membaca teks berbahasa Inggris.

Wallahu a’lam.
Daftar Link Artikel Berseri:

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah
Dipublikasi ulang dari website: Muslim.or.id


Tidak ada komentar