Antara Umar Bin Khathab Radhiallahu’anhu Dan Harta (3)

Antara Umar Bin Khathab Radhiallahu’anhu Dan Harta (3)


Tipe Pejabat pilihan Umar, bukan dilihat dari kekayaannya

Umar radhiyallahu ‘anhu adalah sosok yang memiliki pandangan yang benar terhadap harta.  Harta bukanlah menjadi patokan seseorang itu baik atau tidak, bertakwa atau tidak dan layak menjadi pemimpin atau tidak.
Oleh karena itu, sebagai kepala negara, dalam memilih para pejabat yang menjadi bawahannya beliau tidak menetapkan kekayaan sebagai kriteria dasar bagi kelayakan seseorang sebagai pemimpin kaum muslimin. Walaupun seseorang itu berasal dari kalangan budak, beliau akan memilihnya menjadi pemimpin jika syarat-syarat kepemimpinan terpenuhi.
Suatu hari Nafi’ bin Abdul Harits bertemu dengan Amirul Mukminin Umar bin Al Khattab radiyallahu ‘anhu  di daerah ‘Usfan. Saat itu Umar tengah mempercayakan kepemimpinan Mekah kepada Nafi’.
Umar bertanya,
من استعملت على أهل الوادي؟
Siapa yang engkau tunjuk menjadi pemimpin daerah lembah?
Nafi’ menjawab,
ابن أبزى
Ibnu Abza
Umar bertanya,
ومَنْ ابن أبزى؟
Siapa Ibnu Abza?”
Nafi’ menjawab,
مولى من موالينا
Seorang bekas budak dari budak-budak kami yang telah dimerdekakan
Umar bertanya kembali,
فاستخلفت عليهم مولى؟
Engkau telah memberikan kepercayaan tersebut kepada seorang bekas budak?“
Nafi’ mengatakan,
إنه قارئ لكتاب الله عـز وجل ، وإنه عالـم بالفرائض
Sesungguhnya dia adalah seorang Ahlul-Qur’an (yang hafal, paham, dan mengamalkannya) dan pakar ilmu Syari’at Islam
Umar berkata,
أما إن نبيكم صلى الله عليه وسلم  قال : إن الله يرفع بهذا الكتاب أقواما، ويضع به آخرين.
“Sungguh Nabi kalian shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat sebagian manusia dengan Al-Qur`an dan merendahkan sebagian yang lain karena sebab sikap yang salah terhadap Al-Qur`an” (Shahih Muslim: 817) .
Jelaslah dari kisah di atas bahwa pemimpin yang faham agama Islam dan semangat mengamalkannyalah yang dipilih dan disetujui menjadi pejabat pada masa beliau. Di samping itu, tentu beliau memperhatikan kriteria-kriteria lain yang sesuai dengan tugas yang diembannya.

Pembuktian terbalik

Umar radhiyallahu ‘anhu tidak hanya menerapkan kriteria-kriteria yang baik dalam memilih seorang pejabat, namun beliau juga tidak membiarkan pejabat pilihannya menyeleweng di tengah-tengah bertugas. Beliau menerapkan berbagai bentuk pembinaan dan pengawasan dalam berbagai hal, di antaranya adalah pengawasan dalam masalah harta.
Salah satu bentuk pengawasan harta pejabat bawahannya yang beliau terapkan adalah apa yang disebut pada zaman ini dengan istilah pembuktian terbalik, pembuktian yang berasal dari diri pejabat itu sendiri untuk menyatakan bahwa dirinya tidak menyelewengkan, mengambil, atau mengorupsi uang negara.
Suatu saat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu datang berkunjung menemui Umar radhiyallahu ‘anhu. Ketika itu Umar telah mengangkat Abu Hurairah sebagai pejabat di Bahrain. Ia membawa kekayaan sebesar sepuluh ribu keping uang emas (sekitar 42,5 kg emas). Lalu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,
استأثرت بهذه الأموال يا عدو الله وعدو كتابه
Engkau telah melebihkan dirimu dengan harta ini, wahai musuh Allah dan musuh Kitab-Nya! “.
Berkatalah Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
لست بعدو الله ولا عدو كتابه، ولكني عدو من عاداهما
Aku bukanlah musuh Allah dan bukan musuh Kitab-Nya, akan tetapi aku adalah musuh orang yang memusuhi Allah dan Kitab-Nya“.
Umar pun bertanya,
فمن أين هي لك
Darimana uang ini engkau dapatkan?
Abu Hurairah menjawab,
خيل لي تناتجت، وغلة رقيق لي، وأعطية تتابعت علي
Kudaku berkembang biak, hasil usaha budakku naik, dan bagianku dari harta rampasan perang menumpuk“.
Umar radhiyallahu ‘anhu memberhentikan Abu Hurairah. Setelah itu para petugas Umar menyelidiki asal dari uang tersebut, ternyata mereka dapatkan sesuai dengan pengakuan Abu Hurairah, kemudian Umar radhiyallahu ‘anhu pun meminta kembali Abu Hurairah untuk menjadi pejabat, namun Abu Hurairah menolaknya (Riwayat Hasan, diriwayatkan oleh Abdur Razzaq di Mushannaf dan Ibnu Sa’din dalam Ath-Thabaqat  dan Abu Nu’aim di Hilyah Auliya`). [1]
Nampak dari kisah di atas,  Umar radhiyallahu ‘anhu meminta Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu untuk membuktikan darimana asal hartanya tersebut, sesudah itu  para petugas Umar mengauditnya.

Amanah Umar radhiyallahu ‘anhu dalam menunaikan hak para pejabat yang menjadi bawahannya berupa harta

Bukan hanya kewajiban pejabat saja yang beliau awasi, namun beliau juga memperhatikan pemenuhan hak-hak para pejabat bawahannya, beliau berusaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan para pejabatnya, agar mereka tidak tergoda  menggelapkan uang negara. Berikut ini salah satu buktinya.
Di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Umar radhiyallahu ‘anhu termasuk salah satu petugas penarik zakat dan termasuk orang yang mendapatkan kepercayaan mengurus harta kaum muslimin.
Pada masa kekhalifahan beliau radhiyallahu ‘anhu, beliau pernah menunjuk Abdullah bin As-Sa’di untuk mengurus harta shodaqoh, dan ketika  Abdullah bin As-Sa’di telah menyelesaikan tugasnya, Umar pun memberi upah kepadanya, namun  Abdullah bin As-Sa’di berkata,
إنما عملت وأجري على الله
Sesungguhnya aku bekerja sedangkan balasanku dari Allah”.
Lalu Umar menjawab,
خذ ما أعطيت، فإني عملت على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فَعَمَّلني فقلت مثل قولك
Ambillah pemberianku ini, karena dulu aku bekerja di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau pun memberi upah hasil kerjaku, lalu aku pun mengatakan seperti ucapanmu (tadi).
فقال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا أعطيت شيئاً من غير أن تسأل فكل وتصدق
“Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Jika engkau diberi sesuatu tanpa meminta maka makanlah dan bersedekahlah (dengannya)’” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dan yang lainnya).

Perhatian Umar bukan hanya kepada harta pejabat, namun juga kepada rakyat

Beliau  radhiyallahu ‘anhu memperhatikan para pejabat bawahannya, namun beliau juga memperhatikan nasib masyarakat yang beliau pimpin. Sebagai contoh adalah Umarradhiyallahu ‘anhu memiliki perhatian yang besar terhadap status kehalalan makanan yang dikonsumsi masyarakatnya. Beliau tidak ingin makanan yang haram mengotori hati masyarakatnya, sehingga berdampak munculnya berbagai macam kemaksiatan akibat tidak dihiraukannya konsumsi makanan yang haram tersebut.
Umar radhiyallahu ‘anhu suatu saat pernah menulis kepada para pasukannya yang berada di Azarbaijan surat sebagai berikut :
بلغني أنكم في أرض يخالط طعامها الميتة، ولباسها الميتة، فلا تأكلوا إلا ما كان ذكياً، ولا تلبسوا إلا ما كان ذكياً
Telah sampai kepadaku bahwa kalian tinggal di daerah yang tercampur makanannya dengan bangkai dan demikian juga pakaiannya, maka janganlah kalian memakan kecuali hewan sembelihan (yang halal) dan janganlah kalian memakai pakaian kecuali dari (kulit) hewan yang disembelih (secara Syar’i)” (Riwayat Shahih,diriwayatkan oleh Ibnu Sa’din di Ath-Thabaqat). [2]
Dari kisah di atas, terdapat pelajaran besar bahwa menjadi tugas bagi pemerintah untuk menjaga masyarakatnya dari seluruh jenis konsumsi yang haram dan menjauhkan sarana-sarana keharaman, baik berupa toko, pasar maupun mall-mall yang menjual makanan dan minuman yang haram.
***
Catatan kaki
[1] Dinukil dengan sedikit perubahan dari Dirasah Naqdiyyah fil Marwiyyaatil Waaridah fi syakhshiyyati ‘Umar Ibnil Khaththab, DR. Abdus Salam bin Muhsin Ali ‘Isa , penerbit: Al-Jaami’ah Al-Islamiyyah (PDF),2/639 dan Harta haram, Ust. DR. Erwandi
[2] Dinukil dari Dirasah Naqdiyyah fil Marwiyyaatil Waaridah fi syakhshiyyati ‘Umar Ibnil Khaththab, DR. Abdus Salam bin Muhsin Ali ‘Isa , penerbit: Al-Jaami’ah Al-Islamiyyah (PDF), 2/109
Referensi

  • Dirasah Naqdiyyah fil Marwiyyaatil Waaridah fi syakhshiyyati ‘Umar Ibnil Khaththab, DR. Abdus Salam bin Muhsin Ali ‘Isa , penerbit: Al-Jaami’ah Al-Islamiyyah (PDF).
  • Harta haram, Ust. DR. Erwandi.
  • Sittu Durar, Syaikh Ramadhani.
  • Al-Fiqhul Iqtishadi, DR. Jaribah Al-Haritsi.
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.Or.Id



Tidak ada komentar