Apakah Sikat Gigi Memiliki Keutamaan Seperti Bersiwak?

Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Munajjid hafizhahullah

Pertanyaan: 
Jika seseorang berwudhu` dan tidak mendapatkan siwak, apakah pasta gigi bisa menggantikannya? Apakah bisa pelakunya mendapatkan pahala perbuatan tersebut?
Jawaban
Alhamdulillah.

Permasalahan pertama: Bersiwak adalah salah satu sunnah Nabi

Siwak (gosok gigi) adalah salah satu sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang keutamaan dan dorongan untuk melakukannya terdapat dalam beberapa hadits yang banyak jumlahnya. Adapun penjelasan tentang sebagian hukum-hukumnya telah dijelaskan di dalam jawaban dari pertanyaan no. 2577.
Penjelasan keutamaan gosok gigi (siwak) dan dorongan untuk melakukannya yang terdapat dalam beberapa hadits (sebenarnya) mencakup setiap alat yang bisa digunakan untuk membersihkan gigi, jika memang dengan alat tersebut tercapai tujuan (kebersihan gigi) dan dilakukan dengan niat melaksanakan sunnah siwak (gosok gigi).
Aktifitas menggosok gigi tersebut bisa dilakukan, baik dengan menggunakan ranting pohon al-arok (kayu siwak), ranting pohon zaitun, ranting pohon kurma maupun selainnya, termasuk pula sikat gigi yang dapat digunakan untuk menggosok dan membersihkan gigi.
Bahkan sikat gigi, bisa membersihkan bagian dalam gigi dengan mudah dan ringan, dilengkapi dengan zat pembersih gigi (pasta gigi).
Mengapa sikat gigi sama utamanya dengan bersiwak?
Beberapa perkara berikut ini menunjukkan bahwa (penggunaan) sikat gigi (juga) memiliki keutamaan (siwak):
1. Makna siwak
Bahwa kalimat “siwak” secara bahasa, pada asalnya diperuntukkan untuk aktifitas menggosok gigi, tanpa memperhatikan jenis alat yang digunakan untuk menggosok gigi. Lalu disebutlah alat yang dipakai untuk gosok gigi dengan sebutan “siwak” sedangkan secara adat kata “siwak” lebih banyak digunakan untuk menyebut “ranting pohon al-arok (yang dikenal dengan kayu siwak, pent.)”.
Berikut ini beberapa keterangan ulama tentang makna siwak
Berkata Az-Zubaidi:
ساكَ الشَّيءَ يَسُوكُه سَوْكًا : دَلَكَه ، ومِنْهُ أُخِذَ المِسواكُ
Saaka asy-syai`a yasuukuhu saukan maknanya yaitu mengosok sesuatu. Darinya diambil kata “miswak” (alat untuk gosok gigi)” (Taajul Aruus: 27/215).
Ibnu Daqiq Al-‘Id menyatakan bahwa, siwak adalah suatu istilah yang disebutkan untuk menunjukkan makna perbuatan, bentuk katanya (dalam bahasa Arab) adalah isim mashdar. Di antara dalilnya adalah hadits:
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
Siwak itu membersihkan mulut dan menyebabkan (didapatkannya) keridhoan Ar-Rabb (Allah)” 1.
Para ulama ahli fikih pun mengatakan bahwa siwak hukumnya sunnah dan tidak wajib, serta pernyataan-pernyataan selain itu yang tidak mungkin disifati dengannya kecuali sebuah perbuatan. Di samping itu kata “siwak” (juga bisa) dimaksudkan untuk makna alat yang digunakan untuk menggosok gigi (Syarhul Ilmam:1/10).
Berkata Ibnul Atsir:
“والْمِسْوَاكُ: مَا تُدْلَكُ بِهِ الأسْناَن مِنَ العِيدانِ ، يُقَالُ سَاكَ فَاه يَسُوكُهُ : إِذَا دَلَكه بالسِّواك”
Al-Miswak adalah alat yang digunakan untuk menggosok gigi berupa ranting (misalnya, pent.). Seseorang itu dikatakan saaka faahu yasuukuhu jika ia menggosok giginya dengan siwak (An-Nihayah fi gharibil Hadits wal Atsar: 2/425).
Berkata Imam An-Nawawi:
السِّوَاك: هُوَ اسْتِعْمَال عود، أَو نَحوه، فِي الْأَسْنَان لإِزَالَة الْوَسخ، وَهُوَ من ساك، إِذا دلك، وَقيل من التساوك، وَهُوَ التمايل
Siwak adalah penggunaan sebuah ranting pohon atau semisalnya pada gigi untuk menghilangkan kotoran. Kata ini berasal dari kata“ saaka” jika dia menggosok (gigi). Ada pula yang mengatakan “Diambil dari kata “At-Tasaawuk” yaitu At-Tamaayul.” (Tahriru Alfaazhit Tanbih, hal. 33).
Maka (kesimpulannya):
Siwak (gosok gigi) itu bukan terbatas pada (menggunakan) ranting pohon arok (kayu siwak) sebagaimana dipahami oleh sebagian orang, bahkan (sebenarnya) siwak adalah sebuah istilah bagi  aktifitas gosok gigi dan membersihkannya dengan alat apapun  juga, mencakup ranting apapun juga yang bisa digunakan untuk membersihkan gigi. Ahli bahasapun tidak membatasi siwak dengan ranting pohon arok (kayu siwak).
2. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya menggunakan ranting pohon Al-Arok (kayu siwak) saja
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatasi diri  dalam menggosok gigi dengan menggunakan ranting pohon AlArok (kayu siwak) saja. Selain menggunakan ranting pohon AlArok  beliau juga menggunakan ranting pohon yang lainnya. Di antara dalil yang menyebutkan bahwa beliau menggosok gigi dengan ranting pohon AlArok (kayu siwak) adalah riwayat dari Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata:
كُنْتُ أَجْتَنِي لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِوَاكًا مِنَ الْأَرَاكِ…
“Saya dulu pernah mengambilkan kayu siwak dari pohon Al-Arok  untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…” (HR. Ahmad (3991), Abu Ya’la Al-Mushili dalam musnadnya (9/209) dan ini adalah lafadz beliau. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun juga menggosok gigi dengan ranting dari pohon kurma (Adapun dalilnya adalah riwayat) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, berkata
” تُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِي ، وَفِي يَوْمِي ، وَبَيْنَ سَحْرِي وَنَحْرِي، وَكَانَتْ إِحْدَانَا تُعَوِّذُهُ بِدُعَاءٍ إِذَا مَرِضَ ، فَذَهَبْتُ أُعَوِّذُهُ ، فَرَفَعَ رَأْسَهُ إِلَى السَّمَاءِ ، وَقَالَ: (فِي الرَّفِيقِ الأَعْلَى ، فِي الرَّفِيقِ الأَعْلَى). وَمَرَّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ وَفِي يَدِهِ جَرِيدَةٌ رَطْبَةٌ ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَظَنَنْتُ أَنَّ لَهُ بِهَا حَاجَةً ، فَأَخَذْتُهَا، فَمَضَغْتُ رَأْسَهَا، وَنَفَضْتُهَا، فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ، فَاسْتَنَّ بِهَا كَأَحْسَنِ مَا كَانَ مُسْتَنًّا ، ثُمَّ نَاوَلَنِيهَا، فَسَقَطَتْ يَدُهُ، أَوْ: سَقَطَتْ مِنْ يَدِهِ ، فَجَمَعَ اللَّهُ بَيْنَ رِيقِي وَرِيقِهِ فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنَ الدُّنْيَا، وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ الآخِرَةِ “
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat di rumahku, pada hari giliran yang menjadi jatahku dan (kepala beliau bersandar) di antara dada dan leherku.”
Salah seorang dari kami dahulu terbiasa membacakan do’a kepada beliau ketika beliau sakit. Lalu aku pun mendoakannya. Kemudian beliau mengangkat kepala (pandangan)nya ke atas dan mengucapkan,
فِي الرَّفِيقِ الأَعْلَى ، فِي الرَّفِيقِ الأَعْلَى
Ya Allah, jadikanlah aku bersama dengan golongan teman-teman yang terbaik di Surga yang tertinggi, Ya Allah, jadikanlah aku bersama dengan golongan teman-teman yang terbaik di Surga yang tertinggi“.
Lalu Abdurrahman bin Abu Bakr masuk sedangkan di tangannya ada ranting kayu siwak dari pohon kurma yang masih basah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun menatapnya, saya menyangka beliau membutuhkan siwak tersebut.
Maka aku mengambilnya, mengunyah ujungnya dan mengibas-ngibaskannya, kemudian akupun menyerahkannya kepada beliau. Kemudian beliau menggosok gigi menggunakan ranting tersebut, dengan sebaik-baik cara bersiwak yang pernah beliau lakukan.
Setelah itu beliau memberikannya kepadaku, namun tangannya terjatuh atau ranting kayu siwak dari pohon kurma tersebut jatuh dari tangannya.
Maka Allah mengumpulkan antara air liurku dengan air liur beliau pada hari-hari terakhir beliau di Dunia dan pada hari-hari pertama di Akhirat kelak” (HR. Al-Bukhari no. 4451).
Jaridah adalah ranting pohon kurma“. (Thalabuth Thalabah, hal. 161).
Berkata Al-Fayumi: “Jarid adalah ranting pohon kurma. Kata tunggalnya adalah jaridah. Dinamakan dengan jaridah (artinya: sesuatu yang dihilangkan, pent.) jika dihilangkan darinya daun yang melekat padanya (Al-Mishbah Al-Munir: 1/96).
3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membatasi bersiwak dengan ranting kayu tertentu kepada para Sahabat radhiyallahu ‘anhum
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memerintahkan siwak (gosok gigi), tidaklah pernah membatasi dengan ranting kayu tertentu kepada para Sahabat radhiyallahu ‘anhum untuk diambil (sebagai sikat gigi) darinya. Dahulu bangsa Arab menggosok gigi dengan berbagai macam ranting (untuk sikat gigi).
Disebutkan dalam Al-Bayan wat Tabayyun karya Syaikh Al-Jahizh (3/77) :
قضبان المساويك : البشام، والضّرو، والعُتم والأراك، والعرجون، والجريد، والإسحل (وكلها أسماء أشجار معروفة عند العرب).
“Ranting-ranting kayu untuk gosok gigi (contohnya) Al-Basyam, Adh-dhorwu, Al-Utumu, Al-Arok, Al-‘Urjun, Al-Jarid, dan Al-Ishal” (Semuanya adalah nama-nama pohon yang dikenal oleh bangsa Arab) (Lihat pula: Musykilat Muwaththa` Malik bin Anas karya Al-Bathliyusi, hal. 72).
Ibnu Abdil Barr menyatakan:
وَكَانَ سِوَاكُ الْقَوْمِ: الْأَرَاكَ ، وَالْبَشَامَ ، وَكُلَّ مَا يَجْلُو الْأَسْنَانَ وَلَا يُؤْذِيهَا وَيُطَيِّبُ نَكْهَةَ الفم: فجائز الاستنان به
Dahulu ranting kayu untuk gosok gigi bagi kaum (bangsa Arab) adalah  Al-Arok,  Al-Basyam dan segala sesuatu yang bisa membersihkan gigi, tidak menyakitinya, bahkan mengharumkan bau mulut, maka semua itu boleh dipakai untuk menggosok gigi. (Al-Istidzkar: 1/365).
4. Para Ahli Fikih tidak pernah membatasi bersiwak dengan ranting kayu tertentu dalam membahas fikih tentang siwak di kitab-kitab mereka
Para Ahli Fikih tidak pernah membatasi hukum bersiwak dengan ranting kayu al-arok, bahkan mereka menyebutkan bahwa bersiwak bisa terwujud dengan segala sesuatu yang bisa digunakan untuk membersihkan mulut (gigi), baik berupa ranting yang kaku (bukan lembek) dan yang semisalnya. Ibnu Abdil Barr menuturkan:
وَالسِّوَاكُ الْمَنْدُوبُ إِلَيْهِ : هُوَ الْمَعْرُوفُ عِنْدَ الْعَرَبِ ، وَفِي عَصْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَكَذَلِكَ الْأَرَاكُ وَالْبَشَامُ ، وَكُلُّ مَا يَجْلُو الْأَسْنَانَ.
(Ranting kayu) siwak yang disunnahkan adalah (ranting kayu) yang dikenal di kalangan bangsa Arab dan dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula (ranting kayu) Al-Arok, Al-Basyam dan segala sesuatu yang bisa membersihkan gigi (At-Tamhid (7/201)).
Beliau juga berkata:
وَكُلُّ مَا جَلَا الْأَسْنَانَ ، وَلَمْ يُؤْذِهَا ، وَلَا كَانَ مِنْ زِينَةِ النِّسَاءِ : فَجَائِزٌ الِاسْتِنَانُ بِهِ
Segala sesuatu yang bisa membersihkan gigi dan tidak menyakitinya, maka boleh dipakai untuk menggosok gigi (At-Tamhid 11:213).
An-Nawawi mengatakan:
” وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَسْتَاكَ بِعُودٍ من أراك، وبأي شئ اسْتَاكَ، مِمَّا يُزِيلُ التَّغَيُّرَ: حَصَلَ السِّوَاكُ ، كَالْخِرْقَةِ الْخَشِنَةِ، وَالسَّعْدِ، وَالْأُشْنَانِ “
Disunnahkan bersiwak dengan ranting dari pohon Al-Arok dan dengan segala sesuatu yang bisa digunakan untuk bersiwak berupa sesuatu yang bisa menghilangkan perubahan (bau mulut), maka (hakekatnya dengan itu) sudah diperoleh sunnah bersiwak. (Alat yang bisa digunakan bersiwak tersebut) misalnya secarik kain yang kasar, ranting tumbuhan As-Sa’du dan Al-Asynan (Syarhu Shahih Muslim (3/143)).
Al-‘Iraqi menyatakan:
وَأَصْلُ السُّنَّةِ تَتَأَدَّى بِكُلِّ خَشِنٍ يَصْلُحُ لِإِزَالَةِ الْقَلَحِ [أي صفرة الأسنان].
Pada asalnya Sunnah (dalam masalah bersiwak) adalah bisa terlaksana dengan segala benda kaku yang cocok untuk membersihkan kotoran gigi (yaitu kotoran gigi yang biasanya berwarna kuning) (Tharhu At-Tatsrib (2/67)).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah bertutur:
” وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ السِّوَاكُ عُودًا لَيِّنًا يُطَيِّبُ الْفَمَ وَلَا يَضُرُّهُ ، وَلَا يَتَفَتَّتُ فِيهِ ، كَالْأَرَاكِ وَالزَّيْتُونِ وَالْعُرْجُونِ “
Disunnahkan alat untuk bersiwak (gosok gigi) berupa ranting lembut yang mengharumkan bau mulut (membersihkannya) dan tidak membahayakannya serta tidak mudah terlepas (serabutnya), seperti kayu Al-Arok, Az-Zaitun dan Al-‘Urjun (Syarhu Umdatul Fiqhi: 1/221).
Berkata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin:
ويحصل الفضل بعود الأراك، أو بغيره من كل عود يشابهه
Keutamaan bersiwak bisa didapatkan dengan menggunakan ranting kayu Al-Arok (kaya siwak) atau dengan selainnya dari setiap ranting yang semisalnya (Syarhu Riyadhish Shalihin: 5/226).
Dan tidak ada seorangpun dari ulama -sebatas yang kami ketahui- yang mengatakan bahwa bersiwak itu hanya dengan ranting kayu Al-Arok (kayu siwak) saja, bahkan pernyataan-pernyataan mereka itu cukup banyak yang menunjukkan bahwa bersiwak itu bisa dilakukan dengan menggunakan selain ranting kayu selain Al-Arok (kayu siwak) juga, yang dengannya bisa tercapai maksud (kebersihan gigi).
5. Bersiwak adalah ibadah yang terkait dengan alasan (tujuan), sehingga bisa terlaksana dengan setiap alat yang mubah dan cocok untuk mencapai tujuan tersebut
Bahwa bersiwak bukanlah tergolong kedalam jenis ibadah yang murni, akan tetapi bersiwak adalah jenis ibadah yang bisa dipahami maknanya (alasan disyari’atkannya).
Maksud disyari’atkannya bersiwak adalah untuk membersihkan gigi dan mengharumkan bau mulut, sedangkan ini terealisasi dengan setiap alat (mubah) yang bisa digunakan untuk mencapai maksud tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah bertutur:
” وَلِأَنَّ السِّوَاكَ إِنَّمَا شُرِعَ لِتَطْيِيبِ الْفَمِ وَتَطْهِيرِهِ وَتَنْظِيفِهِ “
Karena siwak disyari’atkan untuk mengharumkan (bau)mulut, membersihkan dan mengeluarkan kotorannya. [Syarhu Umdatul Fiqhi :1/218].
Dengan penjelasan di atas, nampak jelas bahwa:
Keutamaan yang dijanjikan dalam dalil-dalil Syari’at tentang bersiwak (pada asalnya) adalah terkait dengan aktifitas bersiwaknya (membersihkan gigi) dan bukanlah terkait dengan alat untuk bersiwaknya. Maka keutamaan tersebut (pada asalnya) bukan terkait dengan ranting pohon Al-Arok (kayu siwak)nya, namun keutamaan itu  terkait dengan aktifitas membersihkan mulut dan gigi.
Disebutkan dalam ‘Aunul Ma’bud (1/46):
” وَهُوَ يُطْلَقُ عَلَى : الفعل والآلة ، والأول هو المراد ها هنا “
Kata tersebut (Siwak) diperuntukkan untuk menunjukkan makna perbuatan dan alat sekaligus, sedangkan untuk makna yang pertama (perbuatan) itulah yang dimaksud di sini.
(Maksud dari perkataan “di sini”) yaitu:  di dalam hadits-hadits tentang keutamaan bersiwak dan dorongannya.
Syaikh  Ibnu ‘Utsaimin ditanya: “Apakah menggunakan pasta gigi (dan sikat gigi, pent.) bisa mewakili kayu siwak (ranting pohon Al-Arok)?
Dan apakah orang yang menggunakannya (sikat & pasta gigi) dengan niat membersihkan mulut akan diberi pahala? Maksud (saya): Apakah  sepadan dengan pahala kayu siwak, yang dengan pahala tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyemangati orang yang membersihkan giginya? ”                            
Beliau Rahimahullah Ta’ala menjawab,
” نعم ؛ استعمال الفرشاة والمعجون يغني عن السواك ، بل وأشد منه تنظيفاً وتطهيراً ، فإذا فعله الإنسان حصلت به السنة ؛ لأنه ليس العبرة بالأداة ، العبرة بالفعل والنتيجة ، والفرشاة والمعجون يحصل بها نتيجة أكبر من السواك المجرد .
لكن هل نقول إنه ينبغي استعمال المعجون والفرشاة كلما استحب استعمال السواك ، أو نقول إن هذا من باب الإسراف والتعمق ، ولعله يؤثر على الفم برائحة أو جرح أو ما أشبه ذلك ؟ هذا ينظر فيه ”
Ya benar, menggunakan sikat dan pasta gigi bisa mewakili kayu siwak, bahkan lebih mampu membersihkan dan mengeluarkan kotoran gigi, maka jika seseorang gosok gigi dengan sikat gigi (itu berarti) sudah terlaksana Sunnah (bersiwak) dengannya, karena yang dijadikan patokan bukanlah  alat untuk bersiwaknya, namun yang dijadikan patokan adalah perbuatan dan hasilnya. Sedangkan sikat dan pasta gigi bisa menghasilkan hasil (kebersihan gigi & keharuman bau mulut, pent.) yang lebih maksimal dibandingkan dengan kayu siwak saja.
Akan tetapi apakah bisa kita katakan bahwa penggunaan sikat dan pasta gigi itu sebaiknya ketika setiap kali disunnahkan penggunaan kayu siwak? Atau justru hal ini tergolong melampaui batas dan berlebih-lebihan? (karena) barangkali berdampak  pada mulut, baik berupa bau, luka atau semisalnya? Ini perlu pembahasan (lebih lanjut).
[Fatawa Nur ‘alad-Darb lil ‘Utsaimin :2/7, penomoran maktabah Syamilah].

Permasalahan Kedua: Kayu siwak memiliki keistimewaan tersendiri!

(Meskipun) telah disebutkan bahwa menggosok gigi dengan menggunakan sikat gigi itu sudah termasuk melakukan Sunnah siwak dan mendapatkan pahala  jika diiringi dengan niat ibadah, hanya saja, bersiwak dengan menggunakan ranting pohon Al-Arak (kayu siwak) tetap memiliki keistimewaan (tersendiri), berupa mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
(Keistimewaan tersebut yaitu) bahwa kayu siwak dahulu paling banyak digunakan oleh mereka, ditambah lagi mudah dibawa dan dipindah-pindah di segala tempat dan kondisi. Dan hal itu telah menjadi kebiasaan tanpa ada yang mengingkarinya serta tidaklah hal itu terhitung ‘nyeleneh’.
Lain halnya dengan sikat gigi yang sulit jika digunakan pada setiap saat, karena sikat gigi tersebut membutuhkan tempat tersendiri.
Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (4/140):
” اتَّفَقَ فُقَهَاءُ الْمَذَاهِبِ الأْرْبَعَةِ عَلَى أَنَّ أَفْضَلَهُ جَمِيعًا : الأْرَاكُ ، لِمَا فِيهِ مِنْ طِيبٍ ، وَرِيحٍ ، وَتَشْعِيرٍ يُخْرِجُ وَيُنَقِّي مَا بَيْنَ الأْسْنَانِ
Ulama Ahli Fikih dari keempat madzhab sepakat bahwa alat siwak yang paling utama dari seluruh alat siwak yang ada yaitu: ranting pohon Al-Arok, karena didalamnya terdapat kebaikan, keharuman bau dan berserabut yang bisa mengeluarkan dan membersihkan kotoran yang terdapat di sela-sela gigi.  
Ibnu Allan menyatakan:
” وأولاه : الأراك ؛ للاتباع ، مع ما فيه من طيب طعم وريح ، وشعيرة لطيفة تنقي ما بين الأسنان ، ثم بعده النخل ؛ لأنه آخر سواك استاك به صلى الله عليه وسلم”
Yang paling baik adalah ranting pohon Al-Arok (kayu siwak) karena mengikuti (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), diiringi dengan kesegaran rasa dan keharuman bau serta serabut yang lembut membersihkan kotoran yang terdapat di sela-sela gigi, kemudian (urutan yang berikutnya adalah) ranting pohon kurma, sebab ranting pohon kurma tersebut adalah ranting siwak yang terakhir kali dipakai bersiwak oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Dalilul Falihin (6/658)].
Berkata Syaikh Athiyyah Muhammad Salim:
” إذا نظرنا إلى الغرض من استعمال السواك ، وهو كما في الحديث : ( مطهرة للفم مرضاة للرب ) فأي شيء طهَّر الفم فإنه يؤدي المهمة ، ولكن ما كان عليه السلف فهو أولى وأصح طبياً ”
“Jika kita perhatikan tujuan penggunaan kayu siwak, yaitu sebagaimana disebutkan dalam hadits :
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
Siwak adalah membersihkan mulut dan menyebabkan (didapatkannya) keridhoan Ar-Rabb (Allah)” , maka dengan alat (mubah) apapun yang bisa membersihkan mulut, itu berarti telah memenuhi tujuan tersebut, namun perkara yang menjadi Sunnah Salafush Sholeh itu lebih utama dan lebih bagus secara medis”.
[Syarhu Bulughil Maram (5/13), dengan penomoran maktabah Syamilah].
Untuk penjelasan tambahan, silahkan baca jawaban pertanyaan no. 115282, di dalamnya terdapat beberapa faedah yang bermanfa’at tentang ranting pohon Al-Arok (kayu siwak). Wallahu a’lam.
***
  1. HR. An Nasa-i dan Ahmad, shahih ↩
Penerjemah: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id

Tidak ada komentar