Dalil dzabh (menyembelih binatang) adalah firman Allah Ta’ala :
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ*لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, ibadah menyembelih yang kulakukan, hidupku, dan matiku hanyalah untuk dan milik Allah Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya. Demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama kali (dari umat ini) berserah diri (kepada-Nya)” (QS. Al-An’am: 162-163).
Dan dalil dari hadits
لعن الله من ذبح لغير الله
“Semoga Allah melaknat orang yang menyembelih (binatang) dipersembahkan untuk selain Allah” (HR. Muslim).
Ayat tersebut merupakan dalil bahwa menyembelih binatang (dzabh) adalah ibadah.
Dalam ayat tersebut, Allah berfirman: {قُلْ} “Katakanlah”, yang berarti Allah memerintahkan kita menyatakan suatu pernyataan dan melakukan konsekuensinya. Lalu setelah itu Allah berfirman
{وَنُسُكِي}, di antara tafsiran ulama terdahulu tentang firman Allah tersebut {وَنُسُكِي} adalah ibadah penyembelihan yang kulakukan. Ayat ini mengandung perintah Allah kepada kita untuk mengesakan-Nya dalam ibadah menyembelih, hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ*فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan lakukanlah penyembelihan binatang” (Al-Kautsar: 1-2).
Kemudian Allah berfirman {لِلَّهِ}, maksudnya hanya hak Allah dan untuk-Nya sajalah perbuatan menyembelih tersebut dipersembahkan. Hal ini menujukkan bahwa dzabh(menyembelih hewan) adalah sebuah bentuk ibadah, karena ibadah tersebut hanya boleh dipersembahkan kepada Allah saja. Inilah yang disebut dengan Tauhid Uluhiyyah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لعن الله من ذبح لغير الله
“Semoga Allah melaknat orang yang menyembelih (binatang) dipersembahkan untuk selain Allah” (HR. Muslim)
Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan keburukan orang yang menyembelih binatang yang dipersembahkan untuk selain Allah. Do’a keburukan yang dimaksudkan di sini adalah do’a laknat yang maksudnya adalah terjauhkan dari rahmat Allah, ini berarti bahwa menyembelih (binatang) untuk selain Allah adalah dosa besar, karena pelakunya terancam laknat Allah. Dengan demikian, perbuatan menyembelih (binatang) untuk selain Allah tersebut dimurkai oleh Allah, berarti sebaliknya, menyembelih (binatang) untuk Allah semata itu dicintai oleh-Nya. Sedangkan setiap yang dicintai oleh Allah adalah ibadah. Jadi, tepatlah pendalilan penulis rahimahullahu dengan membawakan hadits yang mulia ini untuk sebuah kesimpulan bahwa menyembelih binatang (dzabh) adalah ibadah.
[bersambung]
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Post a Comment