Bismillah
walhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du:
Berikut
ini kumpulan beberapa fatwa tentang tempat sholat bagi wanita yang
paling utama dari para ulama besar Ahlus Sunnah wal Jama'ah di zaman
ini1.
1.
Fatwa Samahatul Mufti Abdul Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah
Pertanyaan:
“ Apa
hukum sholat Taraweh bagi wanita di rumahnya, dan apakah yang afdhol
ia sholat di rumah atau di masjid?”
Beliau
menjawab:
“Tergantung
keadaannya, jika ia mampu melakukannya di rumah, bisa kosentrasi
melakukan sholat tersebut dan tidak disibukkan dengan kesibukan, baik
berupa mengurus anak atau perkerjaan rumah tangga (lainnya), maka
sholat di rumahnya lebih utama (afdhol).
Namun,
jika ia memandang bahwa sholat di masjid itu (menyebabkan) ia lebih
semangat melakukannya, karena ia makmum dibelakang seorang imam, dan
lebih semangat baginya dengan menyaksikan para wanita muslimah
(lainnya) sholat, maka dalam hal ini tidak ada laranggannya”2.
2.
Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
“Apakah
boleh (saya) melakukan sholat Taraweh sendirian, karena suamiku
terpaksa harus safar ke kota lain, sedangkan di kota tersebut tidak
terdapat mushola untuk wanita, karena itu saya sholat Taraweh
sendirian di rumah.
Perlu
diketahui bahwa saya hanya hafal sedikit dari Alquran, bolehkah saya
membawa mushaf Alquran (untuk dibaca) di tengah-tengah sholat
Taraweh?”
Beliau
menjawab:
“Baik,
saya jawab:
إن
الأفضل للمرأة أن تصلي في بيتها، حتى إن
كان هناك مسجد تقام فيه صلاة التراويح.
وحضورها
للمسجد من باب المباح، وليس من باب المسنون
أو المشروع
"Yang
terbaik bagi seorang wanita adalah sholat di rumahnya, meskipun
disitu terdapat masjid yang diselenggarakan sholat Taraweh di
dalamnya.
Sedangkan
kehadiran wanita di masjid tersebut hukumnya mubah (boleh), dan bukan
disunnahkan atau (bukan pula) disyari'atkan!
Oleh
karena itu, jika seorang wanita sholat di rumahnya, maka tidak
mengapa ia sholat berjama'ah di tengah-tengah (anggota) keluarga
(sesama) wanita, karena diriwayatkan dari Nabi shallallahu
'alaihi wa 'ala alihi wa sallam :
«أمر
أم ورقة أن تؤم أهل دارها أو أهل بيتها»
"Bahwa
beliau memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami anggota keluarganya
(yang
wanita, pent.) di
rumahnya (Ahlud Dar atau Ahlul Baitnya)
".
Pada
keadaan ini, jika ia tidak hafal Alquran kecuali sedikit saja, maka
boleh baginya membacanya dari mushaf, karena diriwayatkan
dari Aisyah radhiyallahu
'anha dahulu
pernah melakukannya dan karena gerakan memindah-mindahkan mushaf dan
membolak-balik lembarannya dan melihat ayat (yang tertulis) padanya
termasuk gerakan untuk kemaslahatan sholat, maka tidak makruh
hukumnya.
Kalau
seandainya gerakan itu hukumnya makruhpun dengan alasan memungkinkan
untuk tidak melakukannya dan (memungkinkan) seseorang mencukupkan
diri dengan hafalannya, maka dalam keadaan ini kemakruhanpun
tertutupi (tidak makruh), karena adanya kebutuhan untuk
melakukannya". 3
(Bersambung,
in sya Allah)
Sumber : www.muslim.or.id
1.
Kumpulan fatwa ini diambil dari :
http://www.albaidha.net/vb4/showthread.php?t=57952
2.
Silahkan
mendengarkan rekaman suara fatwa ini :
http://www.albaidha.net/vb/attachmen...8&d=1435230130
3.
Silsilah Fatawa Nur 'alad Darb, Syaikh Syaikh
Muhammad Sholeh Al-Utsaimin , kaset no. 300
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Post a Comment