3.
Fatwa Syaikh Sholeh Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
“
Bolehkah wanita
merutinkan sholat berjama'ah di masjid, dan apakah suaminya berhak
melarangnya?”
Beliau
menjawab:
“Dibolehkan
bagi wanita untuk keluar menunaikan sholat di masjid, akan tetapi
sholatnya di rumah lebih utama baginya, karena sholatnya di rumahnya
bersifat menutupinya (tersembunyi dari pandangan) dan aman baginya
dari terjerumus kedalam fitnah, baik fitnah tersebut disebabkan
olehnya atau fitnah yang mengancam dirinya, sebagaimana sabda
Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam :
”
«لا
تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير
لهن»
“Janganlah
kalian larang wanita (dari) hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah,
namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”.
Jika
ia hendak sholat di masjid, maka janganlah dilarang, namun ia berdiam
diri dan sholat di rumahnya itu lebih utama dari keluarnya menuju ke
masjid untuk menunaikan sholat.
Namun,
(yang perlu diperhatikan) jika ia keluar ke masjid, maka ia haruslah
ia beradab dengan adab Islami, seperti : tidak memakai parfum, tidak
mengenakan pakaian yang dihiasi, tidak memakai perhisasan dan
menampakkannya dan tidak menampakkan anggota tubuhnya (yang tidak
boleh ditampakkan), menutupi wajah, kedua telapak tangan dan kakinya,
serta menutupi dirinya dari pandangan laki-laki (yang bukan
mahramnya).
Apabila
ia beradab dengan adab-adab Syar'i ini, maka diperbolehkan baginya
keluar menuju ke masjid untuk menunaikan sholat.
Demikian
pula, ketika ia berada di masjid juga, hendaknyalah letak shofnya
terpisah dengan kaum laki-laki, tidak menjadi satu dengan shof
laki-laki dan tidak pula bercampur-baur dengan mereka, akan tetapi ia
berada di bagian akhir (shof) masjid.
Jika
terdapat jama'ah wanita lainnya, maka ia sholat bersama mereka atau
(jika tidak ada wanita lainnya), ia bershof sendirian di belakang
laki-laki, jika ia beradab dengan adab-adab Syar'i ini.
Adapun
jika ia tidak
beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi
untuk menunaikan sholat ke masjid”.1
4.
Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah
Pertanyaan:
“Manakah
yang lebih utama bagi wanita: 'Ia sholat Taraweh di rumahnya
sendirian atau di masjid secara berjama'ah? ”
Beliau
menjawab:
“Sholat
wanita di rumahnya lebih utama dalam seluruh keadaan, baik untuk
sholat wajib maupun sholat sunnah.
Sedangkan
jika ia sholat di masjid, baik itu sholat wajib maupun sholat
Taraweh, maka hal itu diperbolehkan.
Demikian
pula untuk masalah Lailatul Qodar - yaitu di sepuluh hari terakhir
(Ramadhan), namun tidak diketahui kepastian harinya-, seseorang yang
bersungguh-sungguh (beribadah) di sepuluh hari terakhir tersebut,
terhitung sebagai orang yang benar-benar berusaha mendapatkannya,
maka jika datang malam tersebut, ia sedang beramal sholeh.
Jadi,
sholat wanita di rumahnya lebih utama dalam seluruh keadaan, baik di
sepuluh hari terakhir, sebelum atau sesudahnya.
Sedangkan
jika ia mendatangi masjid di sepuluh hari terakhir atau masih dalam
bulan Ramadhan atau pada seluruh bulan-bulan selainnya, maka hal itu
diperbolehkan”.2
(Bersambung,
in sya Allah)
Sumber : www.muslim.or.id
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Post a Comment