7.
Fatwa
Syaikh
Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah
Syaikh
Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah
pernah
menjelaskan tentang hukum seorang wanita yang pergi ke masjid untuk
menunaikan sholat, ia pergi berdua bersama dengan sopir laki-laki,
beliau
menjelaskan :
“Pertama,
saya ingatkan bahwa sholat seorang wanita di dalam rumahnya lebih
utama dan lebih banyak pahalanya daripada sholatnya di masjid.
Akan
tetapi jika membutuhkan untuk melakukan sholat di masjid, karena ia
tidak mampu sholat (dengan tenang, pent.) di rumahnya, karena
banyaknya anak yang menyibukkan (perhatian)nya, maka sholat di masjid
terkadang lebih utama, jika ditinjau dari sisi ini, dengan syarat ada
orang yang membantu mengurus anak-anaknya (di rumahnya, pent.).
Adapun jika ia pergi ke masjid sedangkan ia meninggalkan anak-anaknya
(begitu saja), maka ini berarti penelantaran amanah, dalam keadaan
seperti ini, ia lebih dekat kepada dosa daripada kepada pahala.
Dan
(yang perlu diingat) jika memang keadaannya lebih utama sholat di
masjid, maka ia tidak boleh pergi berdua bersama seorang sopir
(pria), karena ini termasuk berdua-duaan (kholwah) yang dilarang oleh
Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam,
dan ini termasuk bentuk berdua-duan yang paling berbahaya,
sebagaimana kami telah mendengar tentang beberapa fakta yang terjadi
jika seorang sopir berdua-duaan dengan seorang wanita.
Dan
janganlah seorang wanita meremehkan perkara ini, janganlah ia
mengatakan, misalnya: “Sopir ini adalah seorang pria yang baik,
jadi saya merasa aman dari diganggu olehnya. Jangan (katakan
demikian)!”.
Setan
bergerak dalam diri keturunan Nabi Adam (manusia) pada pembuluh
darah, maka bisa jadi setan menghiasi keburukan pada diri kedua insan
tersebut, sehingga terjatuhlah kedalam perkara yang terlarang.
Yang
penting (untuk diketahui) adalah seorang wanita diharamkan pergi
hanya berdua bersama seorang sopir saja!
Adapun
jika ia pergi (ke masjid) bersama para wanita lainnya, maka ini tidak
mengapa, karena hal ini bukanlah termasuk safar dan bukan pula
kholwah”.1
8.
Fatwa
Syaikh
Syaikh Bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
“
Apakah keutamaan
sholat wanita di rumahnya sebanding dengan keutamaan sholat pria di
masjid?”
Beliau
menjawab
“Nabi
shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda
:
(صلاة
المرأة في بيتها أفضل)
“Sholat
seorang wanita di rumahnya lebih utama”.
Sholat
seorang wanita di rumahnya, memiliki keutamaan yang besar, bisa jadi
seperti keutamaan sholat di masjid, bahkan bisa lebih besar lagi,
namun bisa pula lebih kecil (keutamaannya).
Jadi
intinya adalah sholat yang paling utama bagi wanita adalah di
rumahnya.
Apabila
keutamaan sholat wanita di rumahnya lebih utama daripada sholatnya di
masjid, maka ini mengandung makna bahwa (pahala) sholat yang
dilakukan wanita di rumah bisa sama dengan pahala jika ia sholat di
masjid atau lebih banyak.
Hal
ini disebabkan Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda
:
(صلاة
المرأة في بيتها أفضل)
“Sholat
seorang wanita di rumahnya lebih utama”, hal
ini menunjukkan pahala yang didapatkan oleh seorang pria (yang
sholat) di masjid juga bisa didapatkan oleh wanita pula (ketika ia
sholat di rumahnya) atau bahkan bisa lebih besar, karena keta'atan
wanita tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya, dan kedekatannya dengan
perintah Allah dan Rasul-Nya, maka iapun di atas kebaikan yang besar.
Alasan
berikutnya adalah karena rumahnya lebih menjaganya dan (berada di
dalamnya) lebih jauh dari fitnah.
Jadi,
apabila ia mena'ati Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam
dan ia menunaikan sholat di dalam rumahnya, maka ia diharapkan
mendapatkan pahala seperti pahala yang didapatkan oleh pria yang
sholat di masjid atau (bahkan) lebih besar lagi!”.2
(Selesai)
Sumber : www.muslim.or.id
1.Jilsah
Ramadhaniyyah, Syaikh Al-'Utsaimin (7/20)
2.
Fatawa Nur 'alad Darb, Syaikh Bin Baz (12/286)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Post a Comment