BAGAN HUKUM SEBAB, PELANGGARAN & KONSEKUENSINYA


Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du:


KETERANGAN :

a) Sebab adalah segala usaha yang diambil oleh seseorang untuk mendapatkan/menambah manfa'at, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian).

b) Dalam kehidupan sehari-hari, kita sebagai hamba Allah Ta'ala, tidak bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya meraih cita-cita kita, yaitu: berjumpa dengan-Nya , melihat wajah-Nya di dalam Surga-Nya.

Bahkan aktifitas duniawipun yang kita lakukan dengan sadar, tidaklah bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya mendapatkan/menambah manfa'at, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian).

Dari sini dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya mengetahui hukum sebab dan mengamalkannya, karena hukum sebab ini dibutuhkan sehari-hari dan melanggarnya bisa menjerumuskan pelakunya kedalam dosa.

c) Inti Hukum Sebab pada bagan di atas adalah :

Pertama : Semua usaha yang diambil haruslah sebab Syar'i maupun Qadari/Kauni.

Kedua : Hati tidak boleh bersandar kepada sebab, namun wajib bersandar kepada Allah semata.

Ketiga : Pencipta sebab dan pentaqdir sebab berpengaruh adalah Allah semata.

d) Maksud sebab Syar’i adalah harus terdapat dalil dari Alquran atau As-Sunnah yang shahih, yang menunjukkan bahwa sesuatu itu merupakan sebab, misalnya :

- madu sebagai sebab kesembuhan (obat),

- iman dan amal shaleh sebagai sebab masuk Surga.


e) Maksud sebab Qadari/kauni adalah terbukti secara ilmiah atau berdasarkan pengalaman yang jelas dan logis bahwa sesuatu itu merupakan sebab, misal :

- tes laborat sebagai sebab mengetahui jenis penyakit,

- makan sebagai sebab kenyang.



KETERANGAN :

Tidak memenuhi hukum sebab  berakibat :

1. Rusaknya kesempurnaan iman, maksudnya : bisa maksiat, bid’ah ataupun syirik kecil, tergantung hukum sebab yang mana yang dilanggar.

Atau

2. Rusaknya dasar keimanan, maksudnya : mengeluarkan pelakunya dari keimanan menjadi kafir karena melakukan dosa syirik besar.

 


 

KETERANGAN :

Maksud melanggar hukum sebab pertama adalah tidaklah melanggar kecuali hukum sebab pertama, sehingga hukum sebab kedua & ketiga tidaklah dilanggar.

Demikian pula maksud melanggar hukum sebab kedua & melanggar hukum sebab ketiga, yaitu tidaklah melanggar kecuali hukum sebab masing-masing tersebut.

Silakan simak penjelasan rincinya di 6 serial artikel “Hukum Sebab” yang telah kami posting.

Wallahu a’lam.

 Sumber : www.muslim.or.id


CATATAN 

Serial artikel "Hukum Sebab"

1️⃣  HUKUM SEBAB - seri 1

https://www.kajiantauhid.com/2018/08/hukum-sebab-1.html?m=1


2️⃣ HUKUM SEBAB - seri 2

https://www.kajiantauhid.com/2018/08/hukum-sebab-2.html


3️⃣ HUKUM SEBAB - seri 3

https://www.kajiantauhid.com/2018/08/hukum-sebab-3.html?m=1


4️⃣  HUKUM SEBAB - seri 4

https://www.kajiantauhid.com/2018/08/hukum-sebab-4.html?m=1


5️⃣  HUKUM SEBAB - seri 5

https://www.kajiantauhid.com/2018/08/hukum-sebab-5.html?m=1


6️⃣ HUKUM SEBAB - seri 6

https://www.kajiantauhid.com/2018/08/hukum-sebab-6.html?m=1

 

Tidak ada komentar