BAGAN HUKUM SEBAB, PELANGGARAN & KONSEKUENSINYA
Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du:
KETERANGAN :
a) Sebab adalah segala
usaha yang diambil oleh seseorang untuk mendapatkan/menambah
manfa'at, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian).
b) Dalam kehidupan
sehari-hari, kita sebagai hamba Allah Ta'ala, tidak bisa terlepas dari
mengambil sebab dalam upaya meraih cita-cita kita, yaitu: berjumpa dengan-Nya ,
melihat wajah-Nya di dalam Surga-Nya.
Bahkan aktifitas duniawipun yang kita lakukan dengan sadar, tidaklah
bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya mendapatkan/menambah manfa'at,
atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian).
Dari sini dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya mengetahui hukum
sebab dan mengamalkannya, karena hukum sebab ini dibutuhkan sehari-hari dan
melanggarnya bisa menjerumuskan pelakunya kedalam dosa.
c) Inti Hukum Sebab pada bagan di atas adalah :
Pertama : Semua usaha yang diambil haruslah sebab Syar'i maupun Qadari/Kauni.
Kedua : Hati tidak boleh bersandar kepada sebab, namun wajib bersandar
kepada Allah semata.
Ketiga : Pencipta sebab dan pentaqdir sebab berpengaruh adalah Allah
semata.
d) Maksud sebab Syar’i adalah harus terdapat
dalil dari Alquran atau As-Sunnah yang shahih, yang menunjukkan bahwa sesuatu
itu merupakan sebab, misalnya :
- madu sebagai sebab kesembuhan
(obat),
- iman dan amal shaleh sebagai sebab
masuk Surga.
e) Maksud
sebab Qadari/kauni adalah terbukti secara ilmiah atau berdasarkan
pengalaman yang jelas dan logis bahwa sesuatu itu merupakan sebab, misal :
-
tes laborat sebagai sebab mengetahui jenis penyakit,
- makan sebagai sebab kenyang.
KETERANGAN :
Tidak memenuhi hukum sebab berakibat :
1. Rusaknya kesempurnaan iman,
maksudnya : bisa maksiat, bid’ah ataupun syirik kecil, tergantung hukum sebab
yang mana yang dilanggar.
Atau
2. Rusaknya dasar keimanan,
maksudnya : mengeluarkan pelakunya dari keimanan menjadi kafir karena melakukan
dosa syirik besar.
KETERANGAN :
Maksud melanggar hukum sebab pertama
adalah tidaklah melanggar kecuali hukum sebab pertama, sehingga hukum sebab
kedua & ketiga tidaklah dilanggar.
Demikian pula maksud melanggar hukum
sebab kedua & melanggar hukum sebab ketiga, yaitu tidaklah melanggar
kecuali hukum sebab masing-masing tersebut.
Silakan simak penjelasan rincinya di 6 serial artikel “Hukum Sebab” yang telah kami posting.
Wallahu a’lam.
1️⃣ HUKUM SEBAB - seri 1
https://www.kajiantauhid.com/2018/08/hukum-sebab-1.html?m=1
2️⃣ HUKUM SEBAB - seri 2
https://www.kajiantauhid.com/2018/08/hukum-sebab-2.html
3️⃣ HUKUM SEBAB - seri 3
https://www.kajiantauhid.com/2018/08/hukum-sebab-3.html?m=1
4️⃣ HUKUM SEBAB - seri 4
https://www.kajiantauhid.com/2018/08/hukum-sebab-4.html?m=1
5️⃣ HUKUM SEBAB - seri 5
https://www.kajiantauhid.com/2018/08/hukum-sebab-5.html?m=1
6️⃣ HUKUM SEBAB - seri 6
https://www.kajiantauhid.com/2018/08/hukum-sebab-6.html?m=1
Post a Comment