IV. Do’a
Do’a di dalam terminologi disiplin ilmu tauhid terbagi dua macam, yaitu do’a ibadah dan do’a mas’alah.
- Do’a ibadah itu seseorang beribadah kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, dalam rangka mendapatkan pahala dari-Nya dan takut terhadap siksa-Nya. Do’a ibadah ini adalah seluruh ibadah selain dberdoa, karena berdo'a adalah do'a masalah. Doa ibadah ini tidaklah boleh dipersembahkan kepada selain Allah dan apabila dipersembahkan kepada selain Allah, maka syirik akbar.
- Do’a mas’alah adalah permintaan kebutuhan. Apabila do’a mas’alah ini berasal dari hamba ditujukan kepada Allah, maka termasuk ibadah dan dinamakan berdo'a, karena mengandung sikap butuh kepada Allah dan mengandung pula keyakinan bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu dan Maha Luas Pemberian dan Rahmat-Nya.
Dalil Bahwa Do’a adalah Ibadah
Dalil yang menunjukkan bahwa do’a itu ibadah adalah sebuah hadits yang mulia,
الدعاء هو العبادة
“Do’a adalah sesuatu yang sangat mendasar dalam ibadah”.
Dari hadits tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa do’a itu ibadah, sehingga wajib kita persembahkan kepada Allah semata.
Macam-macam Permintaan
Adapun perincian hukum permintaan dan macam-macamnya adalah sebagai berikut,
1. Permintaan yang syirik akbar
Permintaan yang ditujukan kepada selain Allah itu menjadi syirik akbar apabila isi permintaan tersebut berupa perkara yang tidak mampu memenuhinya kecuali Allah, sama saja makhluk yang dimintai itu hidup, mati (mayyit), makhluk hidup hadir maupun gaib (tidak hadir dan secara bukti ilmiah tidak bisa dihubungi).
Makhluk yang dimintai adalah makhluk mati atau makhluk hidup namun ghoib, sama saja isi permintaannya perkara yang makhluk mampu atau tidak mampu memenuhinya, karena orang yang mati atau makhluk hidup yang gaib tidak memungkinkan untuk bisa memenuhi permintaan apapun, maka meminta kepada kedua makhluk tersebut menunjukkan orang yang meminta itu meyakini bahwa makhluk yang mati atau makhluk hidup yang gaib tersebut memiliki kekhususan atau kemampuan sebagaimana Allah.
2. Permintaan yang bukan syirik
Makhluk yang dimintai adalah makhluk hidup, hadir dan mampu memenuhi permintaan tersebut. Contohnya seperti golongan orang yang terdapat dalam hadits berikut ini. Diriwayatkan dari Sahabat Qabishah bin Mukhariq al-Hilali Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.
“Wahai Qabiishah! Sesungguhnya meminta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga golongan: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti dari meminta, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta sampai ia terpenuhi kebutuhan hidupnya yang primer dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal sehat dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta sampai terpenuhi kebutuhan hidupnya yang primer. Meminta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah, adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram”.
[bersambung]
Post a Comment