الحمد
لله حمد الشاكرين ، وأثني عليه ثناء
الذاكرين ، وأشهد أن لا إله إلا الله إله
الأولين والآخرين ، وأشهد أنَّ محمداً
عبده ورسوله سيد ولد آدم أجمعين ؛ صلى
الله وسلَّم عليه وعلى آله وصحبه أجمعين،
أما بعد
:
5,6
& 7 :
RAGHBAH
(HARAPAN YANG KHUSUS), RAHBAH (TAKUT YANG KHUSUS) DAN KHUSYU’
(TUNDUK DAN TENANG)
Dalil
dan Alasan Pendalilan tentang jenis ibadah
Raghbah (harapan yang khusus), Rahbah (takut yang khusus) dan Khusyu’
(tunduk dan tenang)
MATAN
“Dalil
ibadah raghbah
(harapan yang khusus), rahbah (takut yang khusus) dan khusyu’
(tunduk) adalah
firman
Allah Ta’ala
:
إِنَّهُمْ
كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ
وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا ۖ
وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ
“Sesungguhnya
mereka itu senantiasa berlomba-lomba dalam (mengerjakan)
kebaikan-kebaikan serta mereka berdo’a kepada Kami dengan penuh
harap (rahmat Kami) dan sangat takut (akan siksa Kami), sedang mereka
itu selalu tunduk hanya kepada Kami.”
(QS.Al-Anbiya` : 90).”
[Sampai
disini perkataan penulis rahimahullah]
PENJELASAN
Dalil
:
Firman
Allah Ta’ala
:
إِنَّهُمْ
كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ
وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا ۖ
وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ
“Sesungguhnya
mereka itu senantiasa berlomba-lomba dalam (mengerjakan)
kebaikan-kebaikan serta mereka berdo’a kepada Kami dengan penuh
harap (rahmat Kami) dan sangat takut (akan siksa Kami), sedang mereka
itu selalu tunduk hanya kepada Kami.”
(QS.Al-Anbiya` : 90).”
Kesimpulan
Dalil :
Ayat
tersebut merupakan dalil yang menunjukkan adanya ibadah raghbah
(harapan yang khusus), rahbah (takut yang khusus) dan khusyu’
(tunduk dan tenang) .
Alasan
Pendalilan :
Allah
Ta'ala
dalam
ayat tersebut memuji para Nabi dan Rasul 'alaihimush
sholatu was salam, sehingga
hal ini menunjukkan bahwa ketiga perkara tersebut adalah ibadah,
karena setiap perkara yang dipuji oleh Allah pastilah dicintai
oleh-Nya dan jika suatu perkara dicintai oleh-Nya, maka perkara itu
termasuk kedalam definisi ibadah.
Disamping
itu juga terdapat sisi pendalilan lainnya bahwa Allah Ta'ala
berfirman
di akhir ayat ini :
{وَكَانُوا
لَنَا خَاشِعِينَ}
Didahulukannya
jar
dan
majrur {لَنَا}
sebelum
{
خَاشِعِينَ}
menunjukkan pembatasan dan pengkhususan, maksudnya bahwa ibadah
khusyu' tersebut dibatasi hanya boleh dipersembahkan kepada Allah
Ta'ala
saja
dan tidak boleh dipersembahkan kepada selain-Nya.
8.
IBADAH
KHASYYAH (TAKUT DIDASARI
ILMU)
MATAN
“Dalil
ibadah
khasyyah
(takut) adalah
firman
Allah
Ta’ala
:
فَلَا
تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِي
“Maka
janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku.”
(QS. Al-Baqarah : 150).”
[Sampai
disini perkataan penulis rahimahullah]
PENJELASAN
Kesimpulan
Dalil :
Ayat
tersebut merupakan dalil tentang adanya ibadah khasyyah, yaitu takut
yang didasari ilmu tentang keagungan yang ditakuti.
Alasan
Pendalilan :
Dalam
ayat tersebut, Allah Ta'ala
melarang
kita dari khasyyah kepada orang-orang kafir dan memerintahkan kita
untuk khasyyah hanya kepada Allah Ta'ala.
Maka
hal ini menunjukkan khasyyah adalah ibadah, karena khasyyah dijadikan
sesuatu yang khusus dipersembahkan kepada Allah Ta'ala
saja.
9.
INABAH
Dalil
dan Alasan Pendalilan tentang ibadah Inabah
(kembali dengan bertaubat)
MATAN
“Dalil
Inabah (kembali dengan
bertaubat)
adalah
firman
Allah Ta’ala
:
وَأَنِيبُوا
إِلَىٰ رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ
“Dan
kembalilah kepada Robb kalian serta berserah dirilah kepada-Nya
(dengan mentaati
perintah-Nya)”
(QS. Az-Zumar : 54).”
[Sampai
disini perkataan penulis rahimahullah]
PENJELASAN
Inabah,
yaitu:
kembali dengan bertaubat dan mengikhlaskan amal hanya untuk Allah
Ta'ala
semata.
Alasan
Pendalilan :
Dalam
ayat tersebut, Allah Ta'ala
memerintahkan hamba-Nya untuk kembali kepada-Nya dengan bertaubat dan
mengikhlaskan amal kepada-Nya saja (inabah), hal ini menunjukkan
bahwa inabah merupakan perkara yang dicintai oleh-Nya, sehingga
termasuk kedalam definisi ibadah.
10.
IBADAH ISTI’ANAH (MEMOHON PERTOLONGAN)
MATAN
“Dalil
ibadah
Isti’anah
(memohon pertolongan) adalah
firman
Allah Ta’ala
:
إِيَّاكَ
نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
“Hanya
kepada Engkau-lah kami beribadah dan hanya kepada Engkau-lah kami
memohon pertolongan.”
(QS. Al-Fatihah : 4).
Dan
diriwayatkan dalam hadits :
إذا
استعنت فاستعن بالله
“Apabila
anda
mohon
pertolongan, maka memohonlah pertolongan kepada Allah saja”.”
[Sampai
disini perkataan penulis rahimahullah]
PENJELASAN
Dalil
:
QS.
Al-Fatihah : 4 dan hadits
hasan (HR.
At-Tirmidzi & Ahmad).
Kesimpulan
Dalil :
Ayat
tersebut merupakan dalil bahwa diantara jenis Isti’anah (meminta
pertolongan) ada yang tergolong ibadah.
Alasan
Pendalilan :
Dalam
ayat tersebut, didahulukan : {إِيَّاكَ}
sebelum
{نَسْتَعِينُ}
menunjukkan
pembatasan dan pengkhususan, karena dalam kaedah Ilmu Sastra Arab
(Ilmu
Al-Ma'ani wal Bayan)
disebutkan :
تقديم
ما حقه التأخير يفيد الحصر
“Mendahulukan
sesuatu yang haknya diakhirkan menunjukkan faedah pembatasan” dan
dalam bahasa Arab, pada asalnya susunan jenis kalimat yang terkait
dengan ayat tersebut di atas adalah didahulukan
'aamil
atas ma'muulnya,
yaitu :
نستعين
إياك.
Sedangkan
pada ayat tersebut ma'muulnya
didahulukan atas 'aamilnya,
hal ini menunjukkan pembatasan, bahwa ibadah isti'anah hanya boleh
ditujukan kepada Allah semata.
Dengan
demikian, tidak boleh memohon pertolongan yang sampai tingkatan
beribadah (menyembah) kepada selain Allah Ta'ala.
Adapun
dalil kedua, yaitu hadits
At-Tirmidzi
& Ahmad
bahwa
Rasulullah
shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda
:
إذا
استعنت فاستعن بالله
“Apabila
anda
mohon pertolongan, maka memohonlah pertolongan kepada Allah saja”,
Alasan
pendalilannya sebagai berikut:
Rasulullah
shallallahu
'alaihi wa sallam memerintahkan
kita bahwa jika kita hendak memohon pertolongan, agar memohon
pertolongan kepada Allah Ta'ala
saja,
karena
perintah
isti'anah billah,
yaitu pada kalimat:
“maka memohonlah pertolongan kepada Allah” disebutkan
dalam konteks kalimat jawaban dari kalimat syarat yang disebutkan
sebelumnya, yaitu : “Apabila
kamu mohon pertolongan”.
Hal
ini mengandung makna pembatasan, dengan demikian makna hadits
tersebut:
“Jika
anda hendak mohon pertolongan, maka janganlah anda memohon
pertolongan kepada siapapun kecuali kepada Allah saja!”.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa isti'anah ada yang tergolong sebagai ibadah
yang dicintai oleh Allah Ta'ala,
karena
harus ditujukan kepada-Nya saja.
11.
IBADAH ISTI’ADZAH
(MEMOHON PERLINDUNGAN)
MATAN
Dalil
isti’adzah (memohon perlindungan) adalah firman
Allah Ta’ala
:
قُلْ
أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ
“Katakanlah
: 'Aku berlindung kepada Robb Yang Menguasai shubuh'.”
(QS. Al-Falaq :1).
Dan
firmanNya :
قُلْ
أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ
“Katakanlah
: ‘Aku berlindung kepada Robb Manusia, Penguasa manusia'.”
(QS. An-Nas :1).
[Sampai
disini perkataan penulis rahimahullah]
PENJELASAN
Dalil
:
QS.
Al-Falaq : 1 dan QS. An-Nas :1
Kesimpulan
Dalil :
Ayat
tersebut merupakan dalil bahwa diantara jenis isti’adzah (meminta
perlindungan) ada yang tergolong ibadah.
Alasan
Pendalilan :
Dalam
kedua ayat tersebut, Allah Ta'ala
memerintahkan
kepada Nabi-Nya yang mulia -Shallallahu
'alaihi wa sallam-
untuk memohon perlindungan hanya kepada Allah.
Tidaklah
Allah memerintahkan sesuatu kecuali Dia mencintai dan ridho dengan
sesuatu yang Dia perintahkan tersebut. Berarti sesuatu yang Dia
perintahkan tersebut masuk dalam definisi ibadah.
Dengan
demikian, ibadah isti’adzah tersebut tidak boleh ditujukan kepada
selain Allah dan barangsiapa yang menujukan ibadah isti’adzah
kepada selain Allah, dalam bentuk memohon perlindungan (isti'adzah
yang jenis ibadah)
kepada selain-Nya, maka berarti ia telah menyembah selain-Nya, karena
telah mempersembahkan suatu bentuk ibadah kepada selain-Nya.
12.
IBADAH ISTIGHATSAH
(MEMOHON PERTOLONGAN UNTUK DISELAMATKAN)
MATAN
Dalil
istighatsah (memohon pertolongan untuk diselamatkan) adalah firman
Allah Ta’ala :
إِذْ
تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ
لَكُمْ
“(Ingatlah)
tatkala kalian memohon pertolongan kepada Robb kalian untuk
dimenangkan (atas kaum musyrikin), lalu dikabulkan oleh-Nya bagi
kalian”
(QS. Al-Anfal : 9).
[Sampai
disini perkataan penulis rahimahullah]
PENJELASAN
Dalil
:
QS.
Al-Anfal : 9
Kesimpulan
Dalil :
Ayat
tersebut merupakan dalil bahwa diantara jenis istighatsah (meminta
pertolongan untuk diselamatkan) ada yang tergolong ibadah.
Alasan
Pendalilan :
Ayat
tersebut menunjukkan bahwa Allah memuji para sahabat di bawah
pimpinan Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam
yang memohon pertolongan untuk diselamatkan dari kesulitan dalam
peperangan Badar (kemenangan) dan Allah pun mengiringi pujian
tersebut dengan suatu akibat baik berupa pengkabulan.
Pujian
dan akibat baik tersebut menunjukkan bahwa Allah mencintai
istighotsah mereka, sehingga disimpulkan bahwa istighotsah dalam
konteks ini adalah ibadah dan tidak boleh ditujukan kepada selain
Allah dan barangsiapa yang beristighotsah kepada selain Allah Ta'ala,
maka berarti ia telah menyembah selain-Nya
Macam-macam
Isti'anah, Isti'adzah, dan Istighatsah
Karena
ketiganya termasuk kedalam permintaan, maka macam-macamnya seperti
macam-macam permintaan yang telah lalu penjelasannya, yaitu:
1.
Permintaan yang syirik akbar
Permintaan
yang ditujukan kepada selain Allah itu menjadi syirik akbar apabila :
Isi
permintaan tersebut berupa perkara yang tidak mampu memenuhinya
kecuali Allah, sama saja makhluk yang dimintai itu hidup, mati
(mayyit), makhluk hidup hadir maupun ghoib (tidak hadir dan secara
bukti ilmiah atau hukum sebab tidak bisa dihubungi).
Makhluk
yang dimintai adalah makhluk mati atau makhluk hidup namun ghoib,
sama saja isi permintaannya perkara yang makhluk mampu atau tidak
mampu memenuhinya, karena orang yang mati atau makhluq hidup yang
gaib tidak memungkinkan untuk bisa memenuhi permintaan apapun, maka
meminta kepada kedua makhluk tersebut menunjukkan orang yang
meminta itu meyakini bahwa makhluq yang mati atau makhluk hidup yang
gaib tersebut memiliki kekhususan atau kemampuan sebagaimana Allah.
2.
Permintaan yang bukan syirik
13.
IBADAH DZABH
(MENYEMBELIH BINATANG)
MATAN
Dalil
dzabh (menyembelih binatang) adalah firman
Allah Ta’ala :
قُلْ
إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ
وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
(162)
لَا
شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ
وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
(163)
“Katakanlah
: ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah
untuk dan milik Allah
Robb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya. Demikianlah yang
diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama kali (dari
umat ini) berserah
diri (kepada-Nya).”
(QS. Al-An’am: 162-163).
Dan
dalil dari Sunnah :
لعن
الله من ذبح لغير الله
“Semoga
Allah
melaknat orang yang menyembelih (binatang) dipersembahkan untuk
selain Allah”
[Sampai
disini perkataan penulis rahimahullah]
PENJELASAN
Dalil
:
QS.
Al-An’am: 162 dan
HR. Muslim.
Kesimpulan
Dalil :
Ayat
tersebut merupakan dalil bahwa menyembelih binatang (dzabh) adalah
ibadah.
Alasan
Pendalilan :
Dalam
ayat tersebut, Allah berfirman: {قُلْ}
“Katakanlah”,
yang
berarti Allah memerintahkan kita menyatakan suatu pernyataan dan
melakukan konsekuensinya.
Lalu
setelah itu Allah berfirman :
{
وَنُسُكِي
}
, diantara tafsiran Salaf
Sholeh tentangnya
adalah “ ibadah penyembelihan yang kulakukan”,
Kemudian
Allah berfirman {لِلَّهِ},
maksudnya : “hanya hak Allah dan untuk-Nya sajalah perbuatan
menyembelih tersebut dipersembahkan”.
Hal
ini menujukkan bahwa dzabh
(menyembelih hewan) adalah sebuah bentuk ibadah, karena ibadah
tersebut hanya boleh dipersembahkan kepada Allah saja.
Inilah yang disebut dengan Tauhid Uluhiyyah.
Alasan
pendalilan dari dalil yang kedua
Rasulullah
shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda
:
لعن
الله من ذبح لغير الله
“Semoga
Allah melaknat orang yang menyembelih (binatang) dipersembahkan untuk
selain Allah”
.
Dalam
hadits ini, Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam mendo'akan
keburukan orang yang menyembelih binatang yang dipersembahkan untuk
selain Allah.
Do'a
keburukan yang dimaksudkan disini adalah do'a laknat yang maksudnya
adalah terjauhkan dari rahmat Allah, ini berarti bahwa menyembelih
(binatang) untuk selain Allah adalah dosa besar, karena pelakunya
terancam laknat Allah.
Dengan
demikian, perbuatan menyembelih (binatang) untuk selain Allah
tersebut dimurkai oleh Allah, berarti sebaliknya, menyembelih
(binatang) untuk Allah semata itu dicintai oleh-Nya. Sedangkan setiap
yang dicintai oleh Allah adalah ibadah.
Jadi,
tepatlah pendalilan penulis rahimahullahu
ketika
membawakan hadits yang mulia ini untuk sebuah kesimpulan bahwa
menyembelih binatang (dzabh) adalah ibadah.
14.
IBADAH NADZAR
MATAN
“Dalil
Nadzar adalah firman Allah Ta’ala
:
يُوفُونَ
بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ
شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا
“Mereka
menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang keburukannya
menyebar.”
(QS.
Al-Insan : 7).”
[Sampai
disini perkataan penulis rahimahullah]
PENJELASAN
Definisi
Nadzar
Perlu
diketahui, bahwa nadzar yaitu seseorang mengharuskan kepada dirinya
sendiri sesuatu yang hukum asalnya tidak wajib baginya.
Macam-macam
Nadzar
Terkait
dengan nadzar, perkara yang termasuk ibadah adalah
1.
Nadzar yang mutlak (tanpa syarat, seperti : saya bernadzar menunaikan
sholat malam untuk Allah).
Nadzar
mutlak yang syirik jika ditujukan kepada mayyit, jin
penunggu/penguasa pantai selatan, wali/kyai fulan yang sudah
meninggal dunia dan selainnya.
2.
Penunaian nadzar mutlak (tanpa syarat) untuk Allah saja.
Adapun
bentuk penunaian nadzar mutlak untuk jin, malaikat, Nabi dan
selainnya adalah syirik.
3.
Penunaian nadzar muqoyyad (bersyarat,seperti : saya bernadzar
menunaikan sholat malam untuk Allah jika saya sembuh dari sakit).
Adapun
bentuk penunaian nadzar muqoyyad untuk sunan fulan (mayyit), Ali bin
Abi Tholib, Nabi dan selainnya adalah syirik.
4.
Adapun untuk nadzar muqoyyad, maka hukumnya makruh, ditinjau dari
sisi keyakinan dan pensyaratan, bukan ditinjau dari sisi asal ibadah
nadzar, sehingga tetap harus dipersembahkan kepada Allah semata.
Adapun bentuk penunaian nadzar muqoyyad untuk jin, malaikat, Nabi dan
selainnya adalah syirik.
Dalil
:
QS.
Al-Insan : 7.
Kesimpulan
Dalil :
Ayat
tersebut merupakan dalil bahwa Nadzar adalah ibadah.
Alasan
Pendalilan :
Sisi
pendalilan dari ayat ini adalah
Allah
memuji orang yang memenuhi nadzar dan ini menunjukkan bahwa memenuhi
nadzar adalah perkara yang dicintai-Nya sehingga termasuk ibadah,
Sedangkan wasilah ibadah itu ibadah pula, wasilah memenuhi nadzar
adalah bernadzar, maka nadzar itu ibadah yang jika ibadah tersebut
dipersembahkan kepada selain Allah, maka itulah syirik.
Penutup
Dengan
disebutkannya dalil-dalil keempat belas macam ibadah yang terdapat
dalam prinsip pertama : “Ma'rifatullah” di dalam kitab
Tsalatsatul
Ushul
yang telah disebutkan dalam serial artikel ini, maka telah selesai
penyebutan dalil dan pendalilan dalam matan yang disebut-sebut
sebagai matan : “Dalil tentang macam-macam ibadah” tersebut.
Kesimpulan
dari matan tentang “Dalil tentang macam-macam ibadah” ini adalah
sebagai berikut:
1.
Inti dari ibadah adalah sesuatu yang dicintai dan diridhoi oleh Allah
Ta'ala.
2.
Ibadah itu meliputi : ucapan dan perbuatan yang zhahir serta ucapan
dan perbuatan hati.
3.
Pembuktian sesuatu dikatakan sebagai sebuah ibadah , bisa dengan
dalil-dalil khusus, seperti : khouf, roja`dan tawakal, serta ada pula
yang bisa dengan dalil umum, seperti ibadah do'a.
4.
Semua jenis ibadah wajib dipersembahkan kepada Allah semata, inilah
yang dikenal dengan sebutan Tauhid Uluhiyyah.
5.
Jika salah satu saja dari ibadah-ibadah tersebut dipersembahkan
kepada selain Allah, maka berarti pelakunya telah menyembah
selain-Nya dan disebut sebagai orang yang musyrik kafir.
6.
Yang perlu diingat bahwa vonis musyrik kafir bagi orang yang
mempersembahkan ibadah kepada selain Allah adalah vonis Takfir
muthlak dan
bukan vonis Takfir
Mu'ayyan.
Takfir
Mutlak
adalah “Vonis
hukum kafir dalam Syari'at Islam untuk suatu ucapan atau perbuatan
atau keyakinan (ucapan hati atau perbuatannya)
dan
untuk pelaku perkara-perkara tersebut, dalam bentuk umum (tanpa
menyebut nama orang tertentu)”.
Dengan
demikian, berarti Takfir
Mutlak itu
berkaitan
dengan penjelasan hukum Syar'i yang umum (tanpa sebut nama orang
tertentu) tentang vonis kafir.
Contoh
Takfir
Mutlak adalah
:
“Barangsiapa
yang meyakini bahwa Allah tidak Esa maka ia kafir!”
atau “Barangsiapa
yang menghina Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka ia kafir!
”.
Sedangkan
Takfir
Mu'ayyan adalah
“Hukum
Syar'i bagi orang muslim
tertentu,
karena adanya kekafiran pada dirinya, baik dengan meyakini suatu
keyakinan kekafiran
atau mengucapkan suatu ucapan kekafiran ataupun melakukan suatu
perbuatan kekafiran, dengan terpenuhi syarat dan tidak adanya
penghalang pengkafiran”.
Contoh
Takfir
Mu'ayyan adalah
: “Fulan
bin Fulan murtad kafir, karena ia menghina Allah!”
atau “Fulan
bin Fulan murtad kafir, karena menghina Alquran!”.
Takfir
jenis mu'ayyan
seperti
ini, tidaklah boleh dijatuhkan kepada orang muslim tertentu kecuali
jika telah memenuhi syarat dan hilang penghalang pengkafirannya.
Ulama-lah
yang bertugas menjatuhkan vonis
Takfir
Mu'ayyan dan
bukan
tugas setiap orang.
Alhamdulillahilladzi
bini'matihi tatimmush sholihat.
Referensi
terjemah matan :
Post a Comment