Penjelasan Kitab Tauhid: Tentang Jimat Gelang (5)

Penjelasan Kitab Tauhid: Tentang Jimat Gelang (5)


Dalil Ketiga
Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu (HR. Ahmad, Ath -Thahawi dan Al-Hakim, dishohihkan beliau dan disetujui Adz-Dzahabi).
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad pula dari Uqbah bin Amir, dalam hadits yang marfu’,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ الله لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ الله لَه ))
Barangsiapa yang menggantungkan tamimah, semoga Allah tidak menyelesaikan urusannya, dan barangsiapa yang menggantungkan wada’ah, semoga Allah tidak akan memberikan ketenangan kepadanya”.
Penjelasan
Tafsir pertama
Tafsir pertama dari hadits ini adalah bahwa hadits ini bermakna do’a.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan orang yang memakai jimat jenis tamimah, dengan keyakinan bisa menolak penyakit/mara bahaya, agar Allah tidak memenuhi keinginannya dan tidak menjadikan selesai urusannya.
Karena kata tamimah diambil dari tamamul amr, yaitu:  beresnya urusan, tapi dalam hadits ini disebutkan balasan bagi pemakainya, yaitu:  malah tidak beres urusannya, ini menunjukkan bahwa : balasan itu sesuai dengan perbuatannya (Al-Jazaa` min jinsil ‘amal), maksudnya : karena pemakai tamimah itu menginginkan tertolaknya penyakit/mara bahaya darinya, maka justru dihukum dengan tidak tercapai maksudnya.
Disamping itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendo’akan orang yang menggantungkan wada’ah, agar Allah tidak akan memberikan ketenangan kepadanya, Allah tidak membiarkannya berada di dalam ketenangan, bahkan ia akan selalu merasa resah.
Do’a di sini, tujuannya untuk memperingatkan manusia agar menjauhi perbuatan tersebut.
Adapun sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan dengan do’a ini adalah karena orang yang menggantungkan tamimah dan wada’ah, berarti hatinya bergantung kepada selain Allah, bergantung kepada sesuatu yang disangka sebab, padahal hakekatnya bukanlah sebagai sebab.
Dan ketergantungan jenis ini, hakekatnya merupakan perkara kesyirikan.
Renungan
Wahai para pemakai jimat, tidak takutkah Anda dido’akan dengan do’a keburukan itu oleh sosok Utusan Allah yang paling mulia dan paling dekat kedudukannya dengan-Nya, lagi sangat didengar do’anya oleh Allah?!
Tafsir Kedua
Tafsir kedua dari hadits ini adalah bahwa hadits ini bermakna kabar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang bergantung hatinya kepada selain Allah Ta’ala, baik dengan cara menggantungkan  tamimah maupun wada’ah, akan mendapatkan keadaan yang buruk, yaitu : tidak dikabulkan keinginannya dan hidupnya resah.
Dengan demikian, terjemah hadits di atas, menurut tafsir yang kedua ini adalah:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ الله لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ الله لَه ))
Barangsiapa yang menggantungkan tamimah, maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya, dan barangsiapa yang menggantungkan wada’ah, maka Allah tidak akan memberikan ketenangan kepadanya”.
Renungan
Wahai para pemakai jimat, tidak takutkah Anda, menjadi orang yang dikabarkan dengan kabar yang buruk itu?! Sedangkan orang yang mengkabarkan berita itu adalah manusia yang paling jujur di muka bumi ini??
Alasan pendalilan:
Hadits ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa mengantungkan tamimah maupun wada’ah itu haram, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan atau mengkabarkan keburukan bagi pemakai jimat, sebagai peringatan keras terhadap perbuatan yang syirik tersebut.
Dan hakekatnya, hadits ini bukan hanya dalil bagi haramnya memakai jimat tamimah dan wada’ah saja, namun juga sebagai dalil bagi haramnya memakai seluruh jenis jimat, karena adanya kesamaan sebab larangan, yaitu : adanya ketergantungan hati pemakai jimat kepada selain Allah, bergantung kepada sesuatu yang disangka sebab, padahal hakekatnya jimat itu bukanlah sebab.
(Bersambung, in sya Allah)
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id

Tidak ada komentar